InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Bantuan pemerintah program revitalisasi sekolah menengah atas tahun 2025 dengan Anggaran 1.288.215.000 yang di gelontorkan melalui APBN tahun anggaran 2025,,Panitia Pembangunan satuan pendidikan (P2SP).SMA Negeri 1 Palas kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung,Jalan PLN Desa Palas aji kecamatan palas Di duga langgar aturan.
Pasalnya pembangunan gedung Sekolah SMA Negeri 1 Palas kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan di temukan tidak mengikuti petunjuk yang ada, alias tidak berpatokan kepada gambar sebagai acuan dalam melaksanakan pembangunan.minggu 23 November 2025.
Sempat di beritahukan kepada Sudiman kepala sekolah setempat bahwa Sofi Sofi atau gunungan bangunan sekolah tidak di plester Dan di Aci, Namun Sudiman menjawab,
"Jangan menerka-nerka,kamu kan
Gak pegang gambarnya,Di plester atau tidaknya gunungan itu".ucap Sudiman sembari ragu-ragu
Kemudian Sudiman menelpon konsultan untuk memastikan Sofi Sofi tersebut di plester atau tidaknya,Benar saja setelah mendengar jawaban dari konsultan memang benar menurut gambar pembangunan harusnya di plester Dan di Aci sesuai apa yang di katakan awak media ini.
Namun anehnya, seluruh gedung yang baru di bangun di SMA Negeri 1 Palas ini terlihat Sofi-Sofinya secara total tidak di plester Dan di Aci sama sekali, padahal atap baja ringan sudah terpasang, bahkan sudah ada salah satu bangunan yang sudah di plafon,Di duga ada unsur kesengajaan dalam melaksanakannya serta rapuhnya pengawasan di lokasi pembangunan.
Setelah itu, Kepala sekolah Sudiman mengajak ngobrol awak media ini memohon untuk jangan di beritakan,
"tolong jangan di tulis, tolong
Pandang saya".ucapnya.
Kemudian awak media ini hendak beranjak pergi, Namun Sudiman memanggil hendak memberikan amplop yang tidak tau apa maksudnya,secara sopan awak media ini menolaknya dengan mengatakan,
"Gak usah pak,buat bapak aja
Saya gak usah".
Sementara itu Suroto selaku kepala tukang sulit untuk di hubungi seolah menghindar dari awak media, bahkan Jarang sekali terlihat di lokasi pembangunan.
Melihat hal demikian,kepada pihak yang berwenang, terutama kepala dinas pendidikan provinsi supaya dapat menindaklanjuti persoalan ini(Syarif).
"Bersambung"
Editor : RedakturSumber : Team