InvestigasiMabes.com | Maluku -Kepala Perwakilan Wilayah Maluku Investigasimabes.com Martin Ivakdalam, S.Ag., SH menyayangkan adanya Surat Undangan Klarifikasi yang diterbitkan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah kepada Pimpinan Redaksi dan salah seorang Wartawan media ini di Jawa Tengah pada 17/11/2025.
Surat Undangan Klarifikasi tersebut dinilai merupakan pelecehan terhadap Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Polri demi melindungi kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap berbagai upaya kriminalisasi terhadap profesi Jurnalis dan karya-karya Jurnalistik.
Perlu diketahui bahwa Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Polri tersebut merupakan turunan dari Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri yang tertuang dalam Surat Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 yang ditandatangani di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Kamis, 10/11/2022.
Perjanjian Kerjasama dimaksud ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., MH dimana Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan teknis perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Pemberlakuan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dimana hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Asas ini mengisyaratkan jika terdapat dua peraturan dimana peraturan yang satu bersifat khusus sementara yang satu bersifat umum, maka peraturan yang bersifat khususlah yang diterapkan.
Dengan demikian, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang semestinya diterapkan oleh Kapolda Jawa Tengah terhadap setiap karya jurnalistik dan para jurnalis di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Dengan dilayangkannya undangan klarifikasi oleh Badan Reserse Siber Polda Jawa Tengah kepada Pimpinan Redaksi bersama salah seorang rekan Wartawan kami di Jawa Tengah terkait pemberitaan yang sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memicu sejumlah spekulasi atau dugaan kami, diantaranya :
1. Apakah Kapolda Jawa Tengah tidak memahami Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Polri ?
2. Apakah Kapolda Jawa Tengah dengan sengaja tidak mau mengakui MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 ?
3. Apakah Undangan Klarifikasi dari Badan Reserse Siber Polda Jawa Tengah merupakan pembangkangan secara berjenjang terhadap Kapolri dan Presiden Republik Indonesia ?
Masih banyak lagi spekulasi atau dugaan kami yang lainnya terhadap undangan klarifikasi dari Badan Reserse Siber Polda Jawa Tengah yang dilayangkan kepada Pimpinan Redaksi salah seorang Wartawan media ini di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Kami meminta kepada Kapolri untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolda Jawa Tengah dan Badan Reserse Siber Polda Jawa Tengah agar tidak ada lagi aksi serupa terhadap setiap Wartawan dan Karya Jurnalistiknya, sekaligus memberikan edukasi yang cukup bagi jajaran Polri di seluruh Indonesia. (IM. 125).
Editor : RedakturSumber : Team