InvestigasiMabes.com l Maluku Utara - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menunjukkan sikap tegas dalam menjaga profesionalisme dan integritas institusi dengan menerbitkan sebanyak 16 keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat sepanjang tahun 2025. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kuat Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, dalam menegakkan disiplin, etika, dan moralitas anggota kepolisian. Menurutnya, tindakan PTDH bukan semata-mata hukuman, melainkan upaya serius institusi untuk membersihkan diri dari oknum-oknum yang mencederai kepercayaan publik.
“Ini adalah komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan transformasi Polri yang profesional dan benar-benar hadir untuk masyarakat,” tegas Irjen Pol Waris Agono dalam keterangannya.
Kapolda menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Ia menekankan bahwa setiap personel Polri harus menjunjung tinggi integritas, disiplin, serta menjadikan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama.
Lebih lanjut, Irjen Pol Waris Agono menyampaikan bahwa keputusan PTDH tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri di jajaran Polda Maluku Utara agar senantiasa menjaga perilaku, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, satu pelanggaran berat dapat berdampak luas terhadap citra institusi kepolisian di mata masyarakat.
“Kepercayaan publik adalah aset terbesar Polri. Sekali rusak, sangat sulit untuk memulihkannya. Karena itu, setiap anggota harus mampu menjadi teladan dan pelindung masyarakat,” ujarnya.
Polda Maluku Utara juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan internal, pengawasan melekat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Upaya ini sejalan dengan program transformasi Polri menuju institusi yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Dengan diterbitkannya 16 keputusan PTDH sepanjang tahun 2025 ini, Polda Maluku Utara berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, sekaligus menegaskan bahwa hukum dan aturan berlaku sama bagi siapa pun tanpa pandang bulu.
InvestigasiMabes.com(tim)
Editor : RedakturSumber : Team