InvestigasiMabes.com l Kukar -- Kebebasan berpendapat didepan umum diatur oleh UU, dan setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat tersebut, Pada Selasa 06/01/2026 Pukul 06.30 Wita bertempat di Kecamatan Samboja telah berlangsung Penyampaian Pendapat di muka umum oleh Serikat Pekerja Logam - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL - FSPMI) PC Kutai Kartanegara.
Andhityo Khristiyanto, selaku Ketua PC SPL FSPMI KUKAR memaparkan beberapa tuntutan serta inspirasi dari para pekerja dan berharap apa yang disampaikan menjadi bahan pertimbangan dan dapat dipenuhi oleh perusahaan dan pemerintah.
Dalam Orasinya inilah yang menjadi tuntutan para pekerja:
1. Pengusaha di Kutai Kartanegara wajib membayar Upah Minimum sebesar Rp3.991.797
2. Pengusaha di Sektor Penunjang MIGAS wajib membayar Upah Minimum Sektor Penunjang Migas sebesar Rp4.104.095
3. Upah Minimum hanya berlaku pada buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengacu kepada Struktur Skala Upah yang Upahnya lebih tinggi dari Upah Minimum.
4. Buruh dengan Upah Pokok dibawah Upah Minimum adalah TINDAK PIDANA KEJAHATAN
5. Terbitkan PERDA tentang Perlindungan Pekerja Alih Daya/Outsourcing MIGAS di Kutai Kartanegara.
6. Dinas Tenaga Kerja Kukar dan Provinsi segera lakukan Pembinaan, Pengawasan dan Pemberian sanksi terhadap pengusaha yang terbukti melanggar ketentuan Upah Minimum, Sektoral dan ketentuan lainnya yang telah di atur dalam Peraturan perundang undangan yang berlaku.
Aksi Penyampaian pendapat di depan Kantor Kelurahan Pemedas Kecamatan Samboja dan dilanjutkan dengan pembagian Brosur dan Selembaran informasi Ketenagakerjaan kepada pengguna jalan, selanjutnya masa bergerak konvoi ke kecamatan Muara Jawa.
Penyampaian Pendapat tersebut dilaksanakan dalam rangka merayakan keberhasilan Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar dalam Perjuangan Pemberlakuan Upah Minimum Sektor Buruh Penunjang Migas untuk yang pertama kalinya di Kutai Kartanegara serta menempatkannya pada Upah Minimum Sektoral tertinggi di Kutai Kartanegara.
Penetapan Upah Minimum Kukar 2026 dalam Kep. Gub Kaltim No. 100.3.3.1/Κ.492/2025 dan Upah Minimum Sektor Penunjang Migas Kukar dalam Kep. Gub Kaltim No. 100.3.3.1/K.493/2025 wajib diketahui oleh Masyarakat Pekerja/Buruh dan wajib diterapkan oleh pelaku usaha di Kabupaten kutai kartanegara. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim