Pemkab Serang Banten Diduga Kongkolingkong Pejabat Dan Pengusaha Kandang Ayam Ilegal

Pemkab Serang Banten Diduga Kongkolingkong Pejabat Dan Pengusaha Kandang Ayam Ilegal
Pemkab Serang Banten Diduga Kongkolingkong Pejabat Dan Pengusaha Kandang Ayam Ilegal

InvestigasiMabes.com | Serang Banten -Kandang Ayam ‘Ilegal’ Menjamur di serang, Pejabat Bungkam, jadi sorotan Warga

Fenomena kandang ayam diduga llegal’ di Kabupaten serang Banten kian liar tak terkendali.

Salah satunya di Kampung Berem banget dan ciagel Desa Mongpok dan Gandayasa Kecamatan cikesal Kabupaten serang Banten peternakan ayam yang diduga tanpa izin berdiri seenaknya, bahkan nyaris ke perkampungan warga Jumat (9/1/2026). Penyebaran lalat dan bau busuk menyebar, hingga mengancam kesehatan warga sekitar.

Salah satu pihak pengawas kandang ternak ayam, SW, kepada awak media mengatakan jika perijinan hanya pihak perijinan yang lebih tahu apalagi pihak kecamatan dan Desa setempat sudah pada tahu dan Tanya saja sama dinas tata ruang Pemkab serang karena semuanya sudah pada tahu kok,

"saat di konfirmasi mengatakan pak, kalau terkait perijinan kami hanya sifatnya pekerja tidak tahu apa apa hanya Dinas tata ruang saja. yang tahu, Untuk kapasitas sekitar 360 ribu/ekor ayam dan beroperasi baru 4 th yang sekarang," katanya

Dilain sisi, salah satu warga setempat kepada media saat dimintai tanggapanya mengenai keberadaan kandang ayam mengatakan. diduga tak berizin jadi sorotan publik,

Ironisnya, pejabat terkait yang seharusnya melindungi rakyat justru memilih diam.dan tutup mata dan telinga

Padahal aturan soal peternakan sudah jelas dan tegas

1.UU Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU 41 Tahun 2014: setiap usaha peternakan wajib mengantongi izin dan menjaga lingkungan.

2.PP Nomor 95 Tahun 2012: limbah peternakan tidak boleh mencemari lingkungan.

3.Permentan Nomor 14/2017: kandang harus minimal berjarak 500 meter dari pemukiman serta wajib punya sistem pengolahan limbah.

Namun, di Kabupaten serang semua regulasi itu seperti mati suri. Kandang ayam ilegal tumbuh tanpa izin, tanpa pengelolaan limbah,

Dugaan Kongkalikong Pejabat dan Pengusaha Yang penting ada setor

Aktivis menilai pembiaran ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya kongkalikong antara pengusaha peternakan dan oknum pejabat.

“Kalau aturan benar-benar dijalankan, kandang ilegal sudah lama ditutup. Tapi kalau pejabat justru bungkam, artinya ada permainan gelap. Ini jelas pengkhianatan terhadap rakyat,” katanya selaku aktivis setempat

" Namun saat di konfirmasi di ruang kerjanya Kabid dinas perijinan mengatakan kepada wartawan Ya benar pak tidak punya ijin sebenarnya mereka atau pengusaha itu ingin membuat perijinan, terkendala sulitnya pembuatan. Karena itu Jona untuk pertanian bukan untuk pertenakan jadi belum bisa dibuatkan perijinan," ujar arf, baru ada PKKPR nya saja,

Hingga berita ini diturunkan, Warga berharap kepada pihak terkait untuk jadi bahan evaluasi sebelum persoalan ini berubah menjadi skandal besar.

Editor : Redaktur
Sumber : Team