PJU Padam Berhari-hari, Bukan Soal Anggaran, Melainkan Terhambatnya Pembaruan PKS

PJU Padam Berhari-hari, Bukan Soal Anggaran, Melainkan Terhambatnya Pembaruan PKS
PJU Padam Berhari-hari, Bukan Soal Anggaran, Melainkan Terhambatnya Pembaruan PKS

InvestigasiMabes.com | Lampung Timur — Padamnya Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalur strategis Negara Nabung–Terbanggi Marga–Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, bukan sekadar persoalan teknis kelistrikan. Pemadaman yang berlangsung berhari-hari ini justru membuka persoalan serius tata kelola administrasi, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Timur, Wan Ruslan Abdul Ghani, mengakui pemadaman PJU dipicu tunggakan pembayaran rekening listrik periode November–Desember 2025 dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut bukan disebabkan ketiadaan anggaran, melainkan belum adanya pembaruan administrasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah dan PT PLN (Persero).

“Secara aset, PJU merupakan milik DLHPKP. Namun kewajiban pembayaran berada di Dishub. Kami sebenarnya ingin membayar, tetapi harus ada dasar hukum berupa PKS yang baru,” ujar Wan Ruslan, Senin (12/1/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan adanya tumpang tindih kewenangan yang hingga kini belum dibereskan. Aset PJU berada di bawah DLHPKP, sementara kewajiban pembayaran dibebankan kepada Dishub. Ironisnya, peralihan kewenangan tersebut tidak diiringi pembaruan payung hukum kerja sama dengan PLN.

Wan Ruslan mengungkapkan, sebelumnya PKS pembayaran PJU dilakukan antara PLN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun setelah kewenangan pengelolaan PJU dialihkan ke Dishub, PKS baru tak kunjung diselesaikan. Kondisi ini membuat pembayaran dianggap berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Karena kewenangan sudah dialihkan ke Dishub, maka PKS harus diperbarui. Tanpa itu, pembayaran berisiko bermasalah secara administrasi dan hukum,” tegasnya.

Akibat kelalaian administratif tersebut, masyarakat menjadi korban utama. Dua jalur utama dengan aktivitas lalu lintas tinggi terpaksa gelap gulita selama enam hari berturut-turut, meningkatkan risiko kecelakaan dan kriminalitas.

Dishub Lampung Timur membantah adanya niat menghambat pembayaran. Namun faktanya, ketiadaan sinkronisasi administrasi telah berujung pada pemutusan pasokan listrik PJU oleh PLN.

“Kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian PKS agar tunggakan bisa segera dibayarkan dan PJU kembali menyala,” tambah Wan Ruslan.

Sementara itu, pihak PLN memiliki pandangan berbeda. Bayu Setyabudi, TL Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN, menegaskan bahwa pembayaran tagihan listrik merupakan kewajiban mutlak pelanggan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

“Kami berharap tagihan listrik yang selama ini rutin dibayarkan dapat segera diselesaikan, khususnya tagihan bulan Desember dan Januari, agar masyarakat tidak dirugikan dan keandalan pasokan listrik di Lampung Timur tetap terjaga,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor PLN Metro.

Bayu juga mengingatkan, apabila keterlambatan pembayaran mencapai tiga bulan, maka sesuai prosedur PLN akan dilakukan bongkar rampung. Untuk penyambungan kembali, pelanggan akan dikenakan biaya penyambungan baru di luar tunggakan, dengan nilai yang tidak sedikit.

Terkait alasan ketiadaan PKS, PLN menegaskan bahwa PKS bukan syarat mutlak untuk melakukan pembayaran tagihan listrik. Bahkan, menurut PLN, PKS antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur masih berlaku.

“PKS yang ada yakni PKS Nomor 0045.Pj/HKM.02.01/F26020000/2024 tanggal 7 Februari 2024, sebagai kelanjutan dari PKS sebelumnya Nomor 0061.Pj/HKM.00.01/F26020000/2023 tanggal 13 Juli 2023,” ungkap Bayu.

PLN menyatakan terbuka terhadap penyusunan PKS baru, namun menekankan agar dilakukan secara sistematis dan tidak menimbulkan duplikasi perjanjian.

“Ini berbicara tentang pemerintahan yang sama, yakni Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Jangan sampai terjadi tumpang tindih perjanjian yang justru merugikan,” tegasnya.

Perbedaan pandangan antara Pemda dan PLN ini menegaskan bahwa padamnya PJU bukan semata persoalan anggaran atau teknis, melainkan cermin lemahnya koordinasi birokrasi, sinkronisasi kewenangan, dan kejelasan administrasi.

Selama konflik administratif ini tidak segera dituntaskan, masyarakat Lampung Timur akan terus dipaksa menanggung risiko melintasi jalanan gelap. Hingga malam keenam, PJU di jalur dua tersebut masih belum menyala.

(Rusman Ali)

Editor : Redaktur