Ketua PKDI Mojokerto Tersungkur di Sengketa Informasi

Ketua PKDI Mojokerto Tersungkur di Sengketa Informasi
Ketua PKDI Mojokerto Tersungkur di Sengketa Informasi

InvestigasiMabes.com | Sidoarjo - Ketua PKDI Mojokerto akhirnya harus menerima kenyataan pahit setelah kalah dalam sengketa informasi publik melawan warganya sendiri. Putusan itu dijatuhkan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur dalam perkara antara Pemohon Suyitno yang dikuasakan kepada Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H. melawan Termohon Pemerintah Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kamis (8/1/2026).

Putusan KIP Jawa Timur ini menegaskan bahwa Pemerintah Desa Temon tidak sepenuhnya patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dalam perkara tersebut, Kepala Desa Temon Sunardi yang juga menjabat Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Mojokerto menjadi pihak termohon utama.

Dalam proses persidangan, Kepala Desa Temon menunjuk tim kuasa hukum dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Mereka terdiri dari Plt. Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Beny Winarno, S.H., M.H., Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dian Rosalina, S.Sos., M.M., Pranata Humas Ahli Muda Turis Hadi, S.Sos., M.Med.Kom, Penyuluh Hukum Ahli Pratama Inge Meylinda Wiyana, S.H., Penyusun Bahan Bantuan Hukum Christian Gathut Pemudya Mulyono, S.H., serta Calon Analis Hukum Pertama Aulia Firdaus Mustikasari, S.H.

Meski diwakili tim lengkap, fakta persidangan justru mengungkap catatan serius. Dari lima kali persidangan yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Desa Temon tercatat dua kali tidak hadir.

Kuasa Hukum Pemohon, Hadi Purwanto, menilai ketidakhadiran tersebut sebagai cermin rendahnya kepatuhan terhadap aturan hukum. Ia menegaskan bahwa sikap itu menunjukkan buruknya komitmen Pemerintah Desa Temon terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal itu menunjukkan tingkat kepatuhan Pemerintah Desa Temon terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku memprihatinkan,” tegas Hadi Purwanto di hadapan majelis sidang.

Selain itu, pemohon secara tegas menolak dalih termohon yang menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan.

Hadi Purwanto juga mengungkap kejanggalan terkait prasasti proyek pembangunan jalan di Dusun Dinuk dan Dusun Botok Palung, Desa Temon. Menurutnya, foto prasasti yang ditunjukkan Kepala Desa Temon dalam persidangan pada 5 November 2025 pukul 11.00 WIB merupakan prasasti yang baru dipasang.

“Prasasti itu belum pernah terpasang saat pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi,” tandasnya.

Ia menambahkan, isi prasasti tersebut dinilai tidak transparan karena tidak memuat besaran anggaran biaya, kurun waktu pengerjaan, ketebalan atau tinggi jalan, serta mutu beton yang digunakan. Kondisi itu membuat informasi proyek dinilai tidak akuntabel dan berpotensi menyesatkan publik.

Hadi Purwanto menegaskan bahwa permohonan sengketa ini berlandaskan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik, program kebijakan, proses pengambilan keputusan, serta alasan di balik keputusan publik.

Ia menilai keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel

“Pemohon berharap majelis sidang mengabulkan permohonan seluruhnya demi menjamin hak warga negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon Dian Rosalina menyampaikan bahwa hasil uji konsekuensi oleh PPID Desa Temon dianggap melekat dalam kesimpulan tertulis termohon.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Temon tidak keberatan memberikan informasi publik sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008.

Menurutnya, sebagian permohonan informasi pemohon akan dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Putusan ini menjadi tamparan keras bagi Ketua PKDI Mojokerto sekaligus peringatan bagi pemerintah desa lain agar tidak main-main dengan keterbukaan informasi publik.

Sengketa ini menegaskan bahwa jabatan dan posisi strategis tidak bisa menjadi tameng untuk menutup akses informasi warga.

Kasus Desa Temon berpotensi menjadi preseden penting di Jawa Timur bahwa warga desa memiliki kekuatan hukum untuk menuntut transparansi, dan negara hadir melalui Komisi Informasi untuk memastikan hak itu benar-benar ditegakkan. (red)

Editor : Redaktur
Sumber : Team