InvestigasiMabes.com | Pekanbaru, Senin (12/1/2026) -Status penanganan dugaan kasus korupsi yang ditangani Polresta Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yang menyeret namaZA, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru, kembali menuai sorotan publik.
Pasalnya, ZA yang saat ini menjabat sebagaiKepala Inspektorat Kota PekanbarusekaligusPelaksana Harian (Plh) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Pekanbaru, diduga terlibat dalam sejumlah kegiatan bermasalah saat masih menjabat sebagai Kadisperindag pada tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan beredar di tengah masyarakat, terdapatlima dugaan korupsiyang disebut-sebut menyeret nama ZA, di antaranya:
a. Dugaan penyimpangan pada kegiatanpasar murahdengan nilai anggaran sekitarRp 1,3 miliar.
b. Dugaan korupsi pada kegiatanmetrologi legaldengan nilai anggaranRp 1,5 miliar.
c. DugaanSPJ fiktifpada kegiatan pemeliharaan gedung dan mushola senilaiRp 455 juta.
d. Dugaan penyimpangan pengadaanmaster meter, mesin digital printing, mesin DTF, timbangan elektrik, mesin cutting stiker, mesin laminating, bejana ukur, serta heat air gun, dengan total anggaran sekitarRp 1,8 miliar, yang turut diduga melibatkanCV Laksamana Putra Riau.
e. Dugaanmark-uppada pembangunan industri dengan nilai anggaran mencapaiRp 3,8 miliar.
Menindaklanjuti informasi tersebut,Tim Aliansi Media Indonesia (AMI)mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Zulhelmi Arifin (Za) melalui pesan WhatsApp pribadi pada Sabtu (10/1/2026). Dalam pesan tersebut, tim mempertanyakan kebenaran keterlibatannya (ZA) atas lima item dugaan kegiatan bermasalah tersebut, termasuk kebenaran informasi pemeriksaan yang disebut-sebut telah dilakukan oleh Kejari Pekanbaru padaSenin (8/12/2025)lalu.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan,ZA belum memberikan tanggapan atau klarifikasiatas konfirmasi yang disampaikan.
Sementara itu,Iptu Antoni Siregar Kasi Humas Kapolresta Pekanbaru saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (12/1/2026) menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dari satuan terkait.
“Kami belum dapat konfirmasi dari Reskrim, Bang. Nanti kalau sudah ada akan kami informasikan,”ujarnya singkat.
Di sisi lain,H. Agung Nugrohoyang juga dikonfirmasi terkait kebenaran dugaan korupsi serta pemeriksaan oleh Polresta dan Kejari Pekanbaru terhadap ZA,tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
(Tim)
Sumber: chandra
Editor : RedakturSumber : Team