InvestigasiMabes.com | Lampung Timur — Klaim pemerintah daerah terkait berfungsinya Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas jalan dua jalur Lampung Timur kembali dipertanyakan. Fakta di lapangan menunjukkan, sepanjang jalur dari perbatasan Kota Metro hingga ruas dua jalur Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, masih banyak titik PJU yang mati dan tidak berfungsi.
Kondisi tersebut menyebabkan ruas jalan strategis itu kembali gelap pada malam hari. Padahal, jalur Metro–Negara Nabung merupakan akses utama dengan volume lalu lintas cukup padat, dilalui kendaraan roda dua dan roda empat, sekaligus menjadi urat nadi aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, matinya PJU dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama pada malam hari. Risiko kecelakaan lalu lintas hingga kerawanan tindak kriminal menjadi ancaman nyata akibat minimnya penerangan.
Sorotan keras datang dari warga Desa Negara Nabung, Rusdi Effendi, yang menegaskan bahwa persoalan PJU mati bukanlah masalah sepele.
“Dari perbatasan Kota Metro sampai ke jalur dua Negara Nabung, PJU masih banyak yang mati. Ini bukan satu atau dua titik, tapi jumlahnya cukup banyak,” tegas Rusdi Effendi kepada media, Rabu (14/1/2026).
Ia mempertanyakan kejelasan anggaran perawatan dan pemeliharaan PJU yang setiap tahun dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana publik tersebut dikelola.
“Masyarakat setiap bulan membayar pajak, termasuk Pajak Penerangan Jalan. Pertanyaannya, anggaran perawatan dan perbaikan PJU itu ke mana? Kalau lampu mati atau rusak, siapa yang bertanggung jawab, dan berapa lama masyarakat harus menunggu sampai diperbaiki?” ujarnya.
Rusdi juga mengingatkan bahwa kondisi jalan yang gelap secara terus-menerus dapat memicu kecurigaan dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Rakyat terus membayar pajak, tapi jalan tetap gelap. Jangan sampai ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Ia mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait agar segera melakukan pendataan ulang kondisi PJU secara menyeluruh, terbuka, dan akuntabel, sekaligus memastikan perawatan dilakukan secara berkelanjutan.
“Ini bukan soal mencari kesalahan, tapi soal keselamatan masyarakat dan tanggung jawab pemerintah. Jangan sampai PJU hanya menjadi proyek, tapi tidak dirawat,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Lampung Timur, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyarankan agar konfirmasi teknis lebih lanjut dilakukan kepada Kabid Perkim Yunizer Hasan, S.T., M.M., yang dinilai lebih memahami persoalan PJU tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kabid Perkim belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
(Rusman Ali)
Editor : RedakturSumber : Team