SK UPZ BAZNAS Kecamatan Dicabut Sepihak, Diduga Ada Intervensi Bupati Lampung Timur

SK UPZ BAZNAS Kecamatan Dicabut Sepihak, Diduga Ada Intervensi Bupati Lampung Timur
SK UPZ BAZNAS Kecamatan Dicabut Sepihak, Diduga Ada Intervensi Bupati Lampung Timur

InvestigasiMabes.com | Lampung Timur — Penyerahan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tingkat kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati, Selasa (13/1/2026), justru memicu polemik serius.

Pasalnya, SK UPZ BAZNAS Kecamatan periode 2023–2026 diketahui belum berakhir masa berlakunya, namun secara tiba-tiba telah dicabut dan digantikan dengan SK baru periode 2026–2029. Masa berlaku SK lama seharusnya baru berakhir pada 7 Agustus 2026.

Pencabutan tersebut dilakukan oleh Abdul Latif, Ketua BAZNAS Kabupaten Lampung Timur, yang mengaku bertindak berdasarkan instruksi Bupati Lampung Timur, Ella Siti Nuryamah, pada awal Desember 2025.

Ketua UPZ BAZNAS Kecamatan Sukadana, Hi. Andi Sanjaya, Lc, menegaskan bahwa pencabutan dan penerbitan SK baru tersebut tidak memiliki dasar hukum, karena masa jabatan pengurus lama masih aktif.

“Tadi diserahkan SK UPZ Kecamatan yang baru, padahal SK kami masih berlaku sampai Agustus 2026. Mereka melantik pengurus baru atas perintah Ibu Bupati,” ujar Andi Sanjaya, Rabu (14/1/2026).

Andi Sanjaya menilai telah terjadi intervensi langsung kepala daerah dalam struktur UPZ BAZNAS Kecamatan, bahkan mengarah pada reorganisasi prematur yang diduga sarat kepentingan.

“Ada sabotase dan campur tangan Bupati melalui UPZ Kecamatan. Ini reorganisasi yang belum waktunya,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pencabutan SK yang masih berlaku dapat berimplikasi hukum perdata maupun pidana, karena melanggar prinsip administrasi pemerintahan dan regulasi kelembagaan BAZNAS.

“Kalau menurut aturan, penerbitan SK baru sebelum SK lama berakhir bisa dikenakan sanksi perdata dan pidana,” tambahnya.

Andi mengungkapkan, konflik ini diduga berkaitan dengan pendistribusian zakat khusus dari ASN. Selama ini, zakat ASN disalurkan melalui UPZ Kecamatan dan didistribusikan lewat KUA setempat.

Namun, menurutnya, pernah terjadi permintaan dari pihak Bupati terhadap 25 paket zakat dari total 50 paket yang akan dibagikan langsung oleh Bupati kepada pihak tertentu.

“Waktu itu Bupati minta 25 paket dari 50 paket untuk dibagikan ke orang-orang beliau. Tidak semua kecamatan mau, termasuk Sukadana yang menolak,” ungkapnya.

Penolakan tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya pencabutan SK dan perombakan kepengurusan UPZ Kecamatan.

Lebih jauh, Andi menilai perombakan UPZ dilakukan menjelang bulan Ramadan untuk memuluskan program pembagian zakat versi Bupati, tanpa adanya kontrol atau hambatan dari pengurus UPZ lama.

“Sepertinya ada kepentingan menjelang bulan puasa. UPZ dirombak supaya program Bupati membagikan zakat tidak ada yang menghambat,” jelasnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan penggunaan pihak tertentu sebagai “kaki tangan” untuk mengumpulkan zakat, agar penyalurannya dapat dikendalikan oleh Bupati.

Menurut Andi, sekitar 60 persen dari 24 kecamatan di Lampung Timur mengalami hal serupa. Para pengurus UPZ yang dicabut SK-nya telah berkoordinasi dan bersiap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Di grup UPZ Kecamatan, teman-teman sudah siap menggugat lewat PTUN,” tegasnya.

Ia pun mempertanyakan dasar hukum instruksi Bupati yang memerintahkan pembentukan UPZ baru, sementara SK lama masih sah dan berlaku.

“Dari mana aturannya Bupati memerintahkan membentuk UPZ Kecamatan, sementara pengurus lama SK-nya masih berlaku?” tandasnya.

SK UPZ BAZNAS Periode 2023–2026

Nomor: 106/BAZNAS-LT/VIII/2023

Tertanggal: 7 Agustus 2023

SK UPZ BAZNAS Periode 2026–2029

Nomor: 404/BAZNAS-LT/I/2026

Tertanggal: 13 Januari 2026

Penerbitan SK baru tersebut merujuk pada Instruksi Bupati Lampung Timur Nomor: 451.2/724/02-UK/2025, tertanggal 2 Desember 2025, tentang Pembentukan UPZ BAZNAS Kecamatan dan Desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Abdul Latif selaku Ketua BAZNAS Lampung Timur dan Ella Siti Nuryamah selaku Bupati Lampung Timur belum memberikan klarifikasi resmi.

Konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp kepada Abdul Latif hanya dibaca tanpa balasan, sementara nomor telepon Ella Siti Nuryamah dilaporkan tidak aktif setelah pesan konfirmasi diterima. (*)

Editor : Redaktur
Sumber : Team