Oknum Perwira Aktif TNI AD Dilaporkan ke Polisi Militer

Oknum Perwira Aktif TNI AD Dilaporkan ke Polisi Militer
Oknum Perwira Aktif TNI AD Dilaporkan ke Polisi Militer

InvestigasiMabes.com | Lampung Timur — Dugaan skandal perzinahan yang menyeret nama seorang oknum perwira aktif Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kini mencuat ke ruang publik. Oknum tersebut dilaporkan telah menjalin hubungan terlarang dengan istri sah seorang warga Lampung Timur, hingga berujung pada hancurnya rumah tangga dan masa depan tiga anak yang masih di bawah umur.

Peristiwa dugaan perzinahan itu diduga terjadi di sebuah losmen atau rumah kos di wilayah Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, pada akhir Desember 2025. Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Radin Intan, Bandar Lampung.

Rozi (35), warga Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, mengungkapkan bahwa kehidupan rumah tangganya yang telah dibangun bertahun-tahun kini berada di ambang kehancuran. Lebih memilukan, dari pernikahan tersebut mereka telah dikaruniai tiga orang anak yang masih berusia sangat belia.

“Yang paling saya pikirkan sekarang adalah anak-anak. Mereka tidak tahu apa-apa, tapi harus menanggung akibat dari perbuatan orang dewasa,” ujar Rozi dengan nada getir saat ditemui wartawan, Kamis, 16 Januari 2026.

Merasa terzolimi dan ingin menempuh jalur hukum, Rozi secara resmi melaporkan dugaan perzinahan tersebut ke Polisi Militer. Hal ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterima Denpom.

Berdasarkan dokumen laporan tersebut, pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, pelapor bernama Rossy Aprian Malaka Aji (35), wiraswasta, warga Desa Pakuan Aji, Dusun 1 RT/RW 001/001, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, mendatangi Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer di Bandar Lampung.

Dalam laporannya, Rozi mengadukan dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga terjadi pada 27 Desember 2025, dengan terlapor seorang oknum perwira aktif TNI AD berpangkat Kapten Infanteri, yang diketahui menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Danramil di wilayah Way Jepara, Lampung Timur.

Laporan tersebut tercatat secara resmi di Bandar Lampung dan diterima oleh anggota Polisi Militer berpangkat Sertu, bernama Azron Gutara.

Rozi menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh bukan semata-mata demi kepentingan pribadi, melainkan demi keadilan dan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

“Sebagai warga negara yang taat hukum dan merasa sangat dirugikan, saya berharap laporan ini diproses secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rozi.

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya apabila kasus ini tidak ditangani secara serius.

“Kalau dibiarkan, saya khawatir kejadian seperti ini bisa menimpa orang lain. Ini bukan hanya soal saya, tapi soal keadilan dan moral,” tambahnya saat ditemui di kediamannya pada Rabu, 15 Januari 2026.

Rozi secara terbuka meminta institusi TNI untuk tidak melindungi oknum anggotanya apabila nantinya terbukti bersalah, serta menindak tegas sesuai hukum dan aturan disiplin militer demi menjaga kehormatan dan marwah institusi.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) Radin Intan maupun satuan TNI terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan dugaan perzinahan tersebut. (*)

Editor : Redaktur
Sumber : Team