Investigasimabes.com l Sultra -- Ketegangan kembali terjadi saat upaya penertiban aset lahan seluas 487 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, Anaiwoi, Wua-Wua, Kota Kendari, Kamis 22 Januari 2026.
Penertiban itu juga dikabarkan diwarnai dengan aksi penolakan dari pihak keluarga mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.
Sebagai informasi bahwa sebelum penertiban itu dilakukan, pihak Nur Alam dikabarkan telah melakukan upaya mediasi dengan pemerintah setempat.
Akan tetapi, mediasi tersebut dinilai alot dan tak menemukan kata sepakat. Karena itulah penyebab penertiban tetap dilakukan.
Penertiban yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Sultra dengan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Aksi penertiban lahan tersebut terjadi pada sekitar pukul 10.40 WITA. Ketika itu petugas Satpol PP mulai memasuki lokasi. Namun keadaan mulai ricuh.
Berdasarkan laporan beberapa media, sejumlah orang di areal melakukan perlawanan dengan melempar batu kepada petugas penertiban.
Sehingga kondisi di lapangan dinilai semakin berisiko dan berpotensi adanya korban akibat kericuhan tersebut.
Kepala Satpol PP Sultra, Hamim Imbu akhirnya memerintahkan seluruh anggotanya untuk mundur terlebih dahulu dari lokasi.
Sehingga, penertiban pun ditunda untuk menghindari potensi korban dan memantau situasi yang lebih tidak terkendali.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan meminta agar proses penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa bangunan di lahan tersebut masih memiliki izin penggunaan yang sah. Sehingga pemerintah diminta meninjau ulang.
“Untuk bangunan ini ada izin penggunaannya dan izin itu masih berlaku sampai sekarang. Belum pernah dicabut. Selama izin itu belum dicabut, maka izin tersebut tetap sah,” jelas Andre.
Menurut Andre, penertiban baru bisa dilakukan setelah ada keputusan resmi pencabutan izin penggunaan.
“Kalau merujuk aturan, harus ada surat pencabutan izin terlebih dahulu, baru orang bisa diminta meninggalkan lokasi,” imbuhnya. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita