InvestigasiMabes.com l Ternate 31/1/2026– Satuan Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus dalam kegiatan patroli dan razia yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.
Kegiatan patroli dan razia tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, AIPTU Asri Marasabessy, S.I.P., setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate. Informasi tersebut menyebutkan adanya oknum yang membawa serta menjual minuman keras tanpa izin.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Samapta segera melakukan pemantauan dan penyelidikan di lapangan. Petugas memonitor pergerakan terduga pelaku yang diduga membawa minuman beralkohol ilegal dari Pelabuhan Ahmad Yani menuju lokasi penjualan.
“Setelah dilakukan pemantauan secara intensif, tim mengikuti pergerakan terduga pelaku hingga tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol ilegal. Selanjutnya, petugas langsung melakukan razia dan penggeledahan di sebuah rumah warga di Kelurahan Gamalama,” ungkap Ipda Sudirjo.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras ilegal yang disimpan di dalam rumah. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial F (21), seorang mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, serta Y (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kota Manado.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua tas besar yang berisi total 71 botol plastik ukuran 600 mililiter. Botol-botol tersebut diketahui berisi minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus yang siap diedarkan.
“Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah kami amankan dan dibawa ke Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kasi Humas.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Ternate menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Ternate. Hal ini dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Polres Ternate juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman beralkohol ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama di Kota Ternate,” tutup Ipda Sudirjo.
InvestigasiMabes.com(tim)
Editor : RedakturSumber : Team