InvestigasiMabes.com | Jepara - Sejumlah petani di Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengeluhkan proyek pembangunan siring irigasi tersier yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Jawa Tengah.
Pekerjaan yang menggunakan anggaran negara ini diduga dilakukan secara asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi, dan tanpa transparansi informasi yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat. ( Rabu 4 Pebruari 2026).
Keluhan petani makin kuat setelah redaksi Liputan Desa mengirim surat resmi bernomor 053/LP-Media/LD/II/2026 kepada Inspektur Jenderal Kementerian PUPR. Surat tersebut berisi permohonan audit investigatif atas dugaan penyimpangan Program Inpres No. 2 Tahun 2025 di lingkungan SNVT PJPA BBWS Pemali Juana di Kabupaten Jepara.
Dalam surat tersebut, Liputan Desa menegaskan adanya indikasi serius mengenai ketidaksesuaian fisik, dugaan penyimpangan material, dugaan volume pekerjaan tidak sesuai, hingga lemahnya fungsi pengawasan pada unit PPK Irigasi Rawa I dan Rawa II SNVT PJPA Pemali Juana.
Petani menemukan sejumlah kejanggalan pada pembangunan irigasi, di antaranya Bangunan tidak lurus, “seperti ular”. Pondasi terlalu dangkal sehingga air tidak dapat mengalir ke sawah.
Material menggunakan abu batu dan diduga tidak sesuai standar. Tidak ada papan nama proyek, sehingga masyarakat tidak tahu nilai anggaran dan pelaksana. Mutu dan volume pekerjaan dipertanyakan.
Tim Investigasi dalam isi Suratnya juga mengurai indikasi penyimpangan berupa Pekerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi teknis. Material tidak sesuai Satuan Standar Harga (SSH). Mutu pekerjaan di bawah standar. Lemahnya fungsi pengawasan PPK.
Tim Investigasi menegaskan persoalan ini “bersifat serius, sistematis, dan tidak cukup hanya dijawab dengan klarifikasi administratif.”
Balai Wilayah Sungai Jawa Tengah (BWS).
SNVT PJPA BBWS Pemali Juana. PPK Irigasi Rawa I dan Rawa II.
Para petani Desa Bandungharjo yang terdampak.
Redaksi Liputan Desa sebagai pihak pelapor.
Seorang petani berkata “Bangunannya tidak lurus. Kami juga tidak tahu ini proyek siapa karena tidak ada papan nama. Kami hanya ingin air lancar.
Kejadian ini berlangsung di jalur irigasi pertanian Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Keluhan petani muncul pada Minggu 1 Februari 2026, sementara surat resmi permohonan audit investigatif dikirimkan pada awal Januari 2026, menindaklanjuti tanggapan sebelumnya dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Karena proyek diduga Tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Tidak memperhatikan kondisi geografis sawah. Tidak transparan terkait anggaran dan pelaksana. Menghambat aliran air sehingga merugikan petani. Tidak diawasi dengan semestinya oleh satuan kerja terkait.
Tokoh masyarakat menegaskan “Ini uang rakyat. Kalau pengerjaannya seperti ini, siapa yang bertanggung jawab? Kami minta audit pusat.” Ujarnya.
Pihak di lapangan mengakui proyek tersebut merupakan pekerjaan BWS dengan sistem swakelola. Mereka mengklaim sudah meninjau lokasi, namun ketika petani menegur pekerja, jawabannya hanya “Saya hanya pekerja, pak.
Hal ini semakin menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan teknis oleh pihak yang berwenang.
Awak media dalam suratnya menyatakan bahwa jawaban Inspektorat sebelumnya tidak menyentuh inti persoalan, sehingga audit investigatif diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan secara objektif.
Tuntutan Warga Petani dan media meminta
Audit investigatif oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Pembenahan konstruksi sesuai spesifikasi dan RAB. Transparansi penuh mengenai anggaran dan pelaksana. Sanksi bagi pihak yang lalai atau melanggar aturan.
Perbaikan irigasi agar tidak merugikan petani.
Seorang warga menutup keluhan
“Kami hanya ingin irigasi yang benar. Jangan sampai proyek miliaran ini malah merugikan petani.” Pungkasnya.
( Red)
Editor : RedakturSumber : Team