InvestigasiMabes.com | Serang - Laporan pengaduan (LAPDU) dengan nomor 348/1X/2025/ di Satreskrim polres serang/polda banten pada hari jum,at tanggal 26 September 2025, Rohibin warga Desa Jawilan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, selaku pelapor dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya yang berinisial putri gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP, hampir hilang keyakinan atas laporannya yang hingga kini belum ada titik terang.
Pada saat setelah kejadian rabu tanggal 24 september 2025, dua hari kemudian rohibin bersama Putri anaknya melapor ke polres serang, namun hingga sampai enam bulan ini laporannya belum ada tindakan hukum terhadap diduga pelaku yang berinisial GP.
Terakhir, pihak pelapor Rohibin mendapat surat pemberitahuan hasil penelitian/penyelidikan (SP2HP), tertulis di surat tersebut pada tanggal 22/1/2026, menyatakan laporannya telah di terima dan akan di lakukan penyidikan lebih lanjut, namun hingga kini 13/2/2026 belum juga ada tindakan terhadap pelaku," kami udah bosan mempertanyakan kepada penyidik pak," laporan dari 26 september 2025 sampai sekarang pelaku masih bebas jangankan di hukum sesuai perbuatannya di panggil pun belum pernah, sampai kapan laporan ini ada tindakan untuk si pelaku, apa selambat ini proses hukum di polres serang ketika ada laporan, keluh keluarga korban 30/1/2026.
Sementara di hari yang sama awak media mencoba konfirmasi kepada pihak Satreskrim polres serang, menurut kanit reskrim Hendri mengatakan, minggu depan sekitar di hari senin diduga pelaku GP akan di undang, setelah itu kami akan gelar, namun pada waktu yang di sebutkan hingga kini tetap belum ada tindakan apa-apa.
Seminggu kemudian setelah waktu yang di sebutkan itu, Hendri mengatakan kembali akan segera memanggil GP," minggu ini kita buat surat dan kirim panggilan terhadap yang bersangkutan ya" terang Hendri di whatsap sabtu 7/2/2026, namun hingga saat ini belum ada kabar lagi.
Sementara dari semenjak laporan, enam bulan pihak korban harus menunggu dan berharap ada perkembangan lebih lanjut, sebagaimana bentuk pelayanan hukum terhadap masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, namun dalam hal ini pihak pelapor korban pencabulan terpaksa harus menunggu lambatnya penanganan di polres serang, tak ada kejelasan pasti tentang laporannya padahal waktu sudah cukup lama dari semenjak laporan," pihak korban dalam harapannya polisi segera menindak lanjuti laporannya jangan hanya kami saja selaku pelapor yang beberapa kali di mintai keterangan sementara diduga pelaku seakan di biarkan, sampai kapan kami menunggu hasil laporan kami, keluh pihak korban kepada awak media.
Editor : RedakturSumber : Team