InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan — Kebijakan pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi justru memunculkan polemik di lapangan. Alih-alih dirasakan manfaatnya oleh petani, dugaan penjualan pupuk di atas ketentuan resmi kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap pengawasan Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Selatan.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 resmi menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang berlaku sejak 22 Oktober 2025. Kebijakan tersebut bertujuan meringankan biaya produksi serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Adapun HET terbaru pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut:
Pupuk Urea: Rp1.800/kg (sebelumnya Rp2.250/kg)
Pupuk NPK: Rp1.840/kg (sebelumnya Rp2.300/kg)
NPK Formula Khusus Kakao: Rp2.640/kg (sebelumnya Rp3.300/kg)
Pupuk Organik: Rp640/kg (sebelumnya Rp800/kg)
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kios Surya Alam di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menjual pupuk bersubsidi dalam paket senilai Rp215.000 kepada kelompok tani. Praktik tersebut langsung menjadi perbincangan di kalangan petani karena dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Ironisnya, sebagian petani mengaku tidak mengetahui harga resmi pupuk bersubsidi yang berlaku saat ini.
“Kami senang dengar harga pupuk turun, tapi kami tidak tahu harga sebenarnya dari pemerintah. Yang kami dengar hanya katanya turun,” ungkap salah satu anggota kelompok tani yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (14/2/2026).
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya sosialisasi kebijakan sekaligus membuka ruang terjadinya dugaan permainan harga di tingkat distribusi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi Kantor Dinas Pertanian Lampung Selatan sebanyak empat kali untuk menanyakan langkah pengawasan serta tindakan terhadap kios yang diduga menjual pupuk di luar ketentuan. Namun Kepala Dinas Pertanian, Mugiono, tidak berada di tempat dan hingga berita ini kembali diterbitkan belum ada pernyataan maupun langkah konkret yang disampaikan kepada publik.
Minimnya respons tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di daerah, mengingat pupuk subsidi merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara tegas menyatakan komitmen keras terhadap praktik penyimpangan di sektor pertanian.
“Catat baik-baik, kalau ada laporan korupsi di pertanian, saya pastikan 1x24 jam akan saya pecat. Jika ada yang main-main, kami sendiri yang akan melaporkan ke penegak hukum agar dihukum seberat-beratnya,” tegas Menteri Pertanian dalam pernyataannya melalui media sosial.
Hingga saat ini, Kariman selaku pemilik Kios Surya Alam belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi tersebut.
Masyarakat dan para petani berharap pemerintah daerah tidak bersikap pasif. Pengawasan distribusi pupuk subsidi dinilai harus dilakukan secara tegas dan transparan agar bantuan negara benar-benar sampai kepada petani sesuai aturan, bukan justru menjadi celah praktik yang merugikan mereka.
(Rif)
Editor : RedakturSumber : Team