penyebab Kematian Almarhum Ali Akbar, Sedang Ditangani Unit Jataras Polda Aceh

penyebab Kematian Almarhum Ali Akbar, Sedang Ditangani Unit Jataras Polda Aceh
penyebab Kematian Almarhum Ali Akbar, Sedang Ditangani Unit Jataras Polda Aceh

InvestigasiMabes.com | Aceh - Polda Aceh, berdasarkan surat LP SPKT Polda Aceh, nomor STTLP/B/44/II/2026/SPKT/POLDA ACEH, pukul 17:25 win, Senin (16 Februari 2026). terkait kasus kematian almarhum Ali Akbar di kabupaten Gayo Lues sudah menjadi prioritas unit Jatanras Polda Aceh,

Dari hasil konfirmasi media ini, keluarga almarhum Ali Akbar, Dinda (30) yang mengatakan,

“ Alhamdulillah kami dari keluarga sudah ada dihubungi unit Jatanras Polda Aceh, dalam kasus kematian ayah kami almarhum Ali Akbar, dan kami sudah ada dipertanyakan oleh bapak bapak dari unit Jatanras Polda Aceh, yang di pertanyakan kepada kami, siapa yang menerima jenazah almarhum,

pertanyaan kedua, siapa yang mengantar jenazah,

saya menjawab empat orang yang mengantar, satu orang supir dan satu orang kernet ambulan, dan dua orang lagi yaitu Undang Surjana Alis cicik (38) dan Mat Seli alias Mukim (49) yang memiliki hubungan kerja dengan almarhum ayah kami yang,” jelasnya menirukan komunikasi nya dengan unit Jatanras Polda Aceh .

Dari keterangan Ipda Pachrijal . Sp. Pihak Jatanras Polda Aceh yang di hubungi awak media melalui telepon whatsapp yang mengatakan.

"Kasus ini sudah di tangani unit Jatanras Polda Aceh bang," Terangnya.

Awak media konfirmasi kasat Reskrim polres Gayo Lues melalui telpon wathsap yang mengatakan.

“ Kami sudah melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi, terkait hasil olah TKP, kami akan berkoordinasi dengan Tim Polda Aceh, yang menangani kasus kematian almarhum Ali Akbar ini,” terang kasat Reskrim polres Gayo Lues .

Dalam kasus ini pihak keluarga mengharapkan Polda Aceh dapat membuka kasus kematian ini dengan terang benderang, guna membangkitkan kepercayaan publik ke aparat penegak hukum (APH), dan keluarga mempercayai tidak ada kejahatan yang sempurna.

Editor : Redaktur
Sumber : Tim