Investigasimabes.com l Sumatera Selatan – Kamis dini hari, 26 Februari 2026. Sebuah mobil truk Fuso bernomor polisi B 9423 UYX diduga mengangkut muatan batubara dari wilayah Muara Bungo, Jambi, dan melintasi jalan nasional Palembang–Jambi pada Kamis (26/2/2026) dini hari.
Aktivitas tersebut diduga tidak mengindahkan instruksi resmi Gubernur Sumatera Selatan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang melarang seluruh angkutan batubara melintasi jalan umum (nasional, provinsi, dan kabupaten) terhitung mulai 1 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan sopir kepada awak media, muatan batubara tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Bogor. Saat dilakukan pengecekan dokumen, surat keterangan asal barang tercatat atas nama PT BRASU (PT Bratama Rezeki Anugerah Sentosa Utama) dengan inisial direktur JS.
Sementara itu, nama pemilik batubara tercantum berinisial A dan E, dengan tujuan pengiriman dari PT BRASU kepada PT KBPC Group di Bogor.
Dokumen pengiriman juga memuat sejumlah nama yang disebut sebagai pengirim dari Muara Tebo, yakni:
Fajri, A – Pengawas tahap 1
M. Abdilah – Tahap 2
Reza Agus F – Tahap 3
Namun, temuan di lapangan memunculkan dugaan kejanggalan. Awak media mengaku terkejut ketika sopir menunjukkan surat jalan yang diduga mencantumkan alamat tidak sesuai dengan asal barang sebenarnya. Dalam dokumen tersebut, alamat pengirim tercatat berlokasi di:
Jalan RC Veteran No. 18 RT 007/RW 001, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dengan tujuan pengiriman ke Bogor.
Padahal, berdasarkan keterangan sopir, batubara berasal dari Muara Bungo, Jambi. Perbedaan antara keterangan lisan dan alamat dalam surat jalan ini memunculkan dugaan adanya manipulasi administrasi atau pencantuman alamat yang tidak sesuai fakta.
Instruksi Gubernur Sumatera Selatan sebelumnya diterbitkan sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi kerusakan infrastruktur, serta menekan dampak lingkungan akibat aktivitas angkutan batubara di jalan umum. Pelanggaran terhadap instruksi tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan keabsahan dokumen dan legalitas pengangkutan batubara tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk pemberitaan berimbang. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita