InvestigasiMabes.com l Indragiri Hulu -- 26 Februari 2026 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Peranap hingga Pematang Rebah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, diduga berlangsung secara masif dan terorganisir.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber masyarakat yang dihimpun selama satu bulan terakhir, sedikitnya 2.000 unit rakit PETI disebut beroperasi di darat maupun di sepanjang aliran Sungai Batang Peranap.
Lebih mencengangkan, warga melaporkan adanya satu titik lokasi penampungan dan pembakaran emas di Desa Punti Kayu yang diduga mampu menghasilkan sedikitnya 0,5 kilogram emas per hari.
Lokasi Pembakaran di sekitar Rumah Kades?
Sumber masyarakat menyebut lokasi pembakaran dan pemurnian emas tersebut berada di Desa Punti Kayu, tepat hanya sekitar 10 meter dari rumah Kepala Desa dan berseberangan dengan Sekolah Dasar Negeri setempat.
Warga juga menyerahkan dokumentasi foto yang memperlihatkan dugaan aktivitas pembakaran emas di lokasi tersebut.
Seluruh narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Perputaran Uang Diduga Tembus lebih dari Rp1 Miliar per Hari
Jika estimasi produksi minimal 0,5 kilogram emas per hari tersebut akurat, maka potensi perputaran uang diduga dapat mencapai lebih dari Rp1 miliar per hari, tergantung harga pasar emas.
Selain itu, terdapat dugaan praktik penekanan harga beli emas di bawah harga pasar, sehingga memunculkan indikasi keuntungan besar capai ratusan juta rupiah dari selisih harga pembelian dan distribusi.
Emas hasil PETI tersebut diduga dikirim secara rutin ke Pekanbaru setiap pekan untuk didistribusikan lebih lanjut.
Indikasi Jaringan Terstruktur dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Sejumlah sumber menduga aktivitas PETI ini tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan dalam pola terstruktur mulai dari operasional rakit, pengumpulan hasil, penampungan, pembakaran, hingga distribusi.
Muncul pula dugaan adanya oknum aparat yang disebut berperan dalam pengendalian maupun pengamanan aktivitas tersebut. Salah satu pihak yang disebut sebelumnya telah membantah tegas seluruh tudingan dan menyatakan siap diperiksa apabila terdapat bukti sah.
Dugaan Tekanan terhadap Media
Pasca pemberitaan awal diterbitkan, redaksi mengaku menerima sejumlah komunikasi dari pihak yang meminta agar berita dihentikan (take down). Permintaan tersebut tidak dikabulkan karena redaksi berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara independen sesuai Undang-Undang Pers.
Masyarakat Desak Penyelidikan Transparan
Atas berbagai informasi dan dokumentasi yang dihimpun, masyarakat mendesak:
- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Divisi Profesi dan Pengamanan Polri
- Kepolisian Daerah Riau
untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan atas dugaan praktik PETI terorganisir tersebut.
Catatan Redaksi:
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita