InvestigasiMabes.com | Serang Banten– Masyarakat Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mengaku resah dengan pembangunan kandang ayam yang kini mangkrak di wilayah mereka. Warga bahkan menyampaikan laporan kepada Bupati Serang karena menilai penanganan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, terkesan lamban dan diduga tutup mata terhadap persoalan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek kandang ayam tersebut diduga terkendala aturan tata ruang karena lokasi pembangunan berada di kawasan lahan pertanian yang dilindungi negara.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan pertanian produktif tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan beberapa kategori lahan yang wajib dilindungi, di antaranya:
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yaitu lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok.
Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yakni sawah yang dipertahankan untuk menjaga kemandirian dan ketahanan pangan nasional.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yaitu wilayah budidaya pertanian dengan hamparan lahan pangan berkelanjutan yang umumnya berada di kawasan pedesaan.
Kementerian ATR/BPN dalam kebijakan terbaru periode 2025–2026 bahkan menargetkan sekitar 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) di setiap daerah harus ditetapkan sebagai LP2B atau sawah abadi. Bagi daerah yang belum mencapai target tersebut, seluruh lahan sawah sementara akan dianggap sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) hingga revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai dilakukan.
Ketentuan perlindungan tersebut secara tegas melarang alih fungsi lahan LP2B maupun LSD, baik secara permanen maupun sementara, untuk kepentingan industri, perumahan, maupun usaha lainnya. Pengecualian hanya dapat diberikan untuk kepentingan umum yang bersifat mendesak atau kondisi bencana, dengan syarat wajib menyediakan lahan pengganti yang memiliki tingkat produktivitas setara.
Jika lokasi pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau memang masuk dalam zona LP2B atau LSD sebagaimana tertuang dalam RTRW Kabupaten Serang, maka besar kemungkinan izin pembangunan tidak dapat diterbitkan. Kondisi ini diduga menjadi penyebab proyek kandang ayam tersebut kini terhenti dan terancam terbengkalai.
Sejumlah warga mengaku khawatir proyek yang sudah dibangun sebagian itu justru menjadi bangunan mangkrak dan menimbulkan persoalan baru di lingkungan mereka.
“Kalau memang tidak sesuai tata ruang, seharusnya dari awal dihentikan. Sekarang bangunan sudah ada tapi tidak jelas kelanjutannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga pun meminta Bupati Serang dan instansi terkait segera turun tangan memberikan penjelasan resmi terkait status lahan dan legalitas pembangunan tersebut. Mereka juga menilai perlu adanya tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Serang jika memang pembangunan tersebut melanggar aturan tata ruang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Serang maupun Satpol PP belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Sikap bungkam tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat yang berharap adanya kejelasan dan kepastian hukum agar polemik ini tidak terus berlarut.
Editor : RedakturSumber : Team