InvestigasiMabes.com | Surabaya – Pemberitaan viral terkait dugaan kasus pengeroyokan yang dikaitkan dengan Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun kini memasuki babak baru. Sejumlah pihak yang berprofesi sebagai debt collector melaporkan dugaan kejanggalan penanganan perkara tersebut ke Subbid Propam Polda Jawa Timur di Surabaya.
Melalui kuasa hukumnya, Sugeng Hariyanto, SH., MH, yang tergabung dalam Perkumpulan Black Lawyer Banyuwangi, pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk koreksi terhadap dugaan tindakan aparat yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara.
Sugeng menilai terdapat indikasi arogansi serta dugaan pemaksaan perkara yang tidak didasarkan pada fakta hukum yang sebenarnya. Hal tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan kegaduhan hukum di tengah masyarakat.
“Setelah kami mencermati proses penanganan perkara ini, terdapat dugaan adanya pemaksaan konstruksi hukum yang tidak sesuai fakta. Jika benar terjadi, hal ini tentu sangat disayangkan karena berpotensi menimbulkan kekisruhan hukum di masyarakat,” ujar Sugeng.
Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, penyidik Polri wajib menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan tidak memihak sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 serta Perkap Nomor 15 Tahun 2006.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyidik Polri dilarang melakukan sejumlah tindakan, antara lain:
Melakukan keberpihakan dalam penanganan perkara.
Menyalahgunakan wewenang.
Menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Memberikan arahan yang bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Sugeng, pihaknya menilai terdapat sejumlah manuver hukum yang tidak lazim dalam penanganan perkara yang melibatkan Unit Resmob dan Unit Tipikor Polresta Banyuwangi.
“Sebagai aparat penegak hukum yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, tentu setiap tindakan penyidik harus tetap berada dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku. Jika tidak, hal tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi ke Subbid Propam Polda Jawa Timur di Surabaya. Selain itu, pihak pelapor juga mengirimkan tembusan kepada Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, Kapolri, Kompolnas, DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Sugeng menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 20 Februari 2026 yang dilaporkan sebagai pengeroyokan sebenarnya diduga hanya merupakan benturan tidak sengaja. Saat itu, menurutnya, pelapor disebut menoleh ke belakang dan secara tidak sengaja terjadi kontak fisik.
“Fakta yang kami temukan di lapangan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut hanya benturan yang tidak disengaja. Namun kemudian berkembang seolah-olah menjadi peristiwa pengeroyokan. Unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan patut dipertanyakan dan perlu diuji secara objektif,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya menilai perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan hukum di masyarakat.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik, pihak terlapor juga telah mengajukan praperadilan terkait proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan, termasuk terkait dasar hukum penangkapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana mengenai surat tugas dan surat perintah penangkapan, serta kewajiban penyidik memberikan dokumen resmi kepada pihak yang ditangkap.
“Jika prosedur penegakan hukum tidak dijalankan secara benar, maka hal tersebut bukan hanya melanggar aturan internal kepolisian, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik hingga ranah pidana,” pungkas Sugeng.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat pentingnya menjaga integritas penegakan hukum agar tetap berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Editor : RedakturSumber : Team