Oleh: Redaksi InvestigasiMabes.com
InvestigasiMabes.com | Jakarta - Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kecenderungan yang patut menjadi perhatian bersama dalam hubungan antara pejabat publik dan insan pers. Tidak sedikit pejabat atau pihak tertentu yang menjadikan alasan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun verifikasi Dewan Pers sebagai dasar untuk menolak konfirmasi atau bahkan menghindari pertanyaan wartawan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah benar kerja jurnalistik hanya dapat dilakukan oleh wartawan yang telah memiliki UKW atau oleh perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers?
Jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pers memiliki fungsi penting sebagai media informasi, kontrol sosial, pendidikan publik, serta sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan kebijakan publik.
UKW sendiri pada dasarnya merupakan mekanisme peningkatan kualitas dan profesionalitas wartawan. Begitu pula verifikasi Dewan Pers yang dimaksudkan sebagai bagian dari pembinaan dan pendataan perusahaan pers. Keduanya memiliki nilai positif dalam meningkatkan standar profesi jurnalistik di Indonesia.
Namun perlu dipahami secara proporsional bahwa dalam praktik hukum, keberadaan UKW maupun verifikasi Dewan Pers tidak secara langsung menentukan sah atau tidaknya aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh sebuah perusahaan media yang memiliki legalitas usaha yang jelas.
Banyak perusahaan media yang berdiri secara sah dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta mencantumkan KBLI di bidang aktivitas jurnalistik dan penerbitan pers sesuai sistem perizinan berusaha yang diatur pemerintah. Dalam kerangka tersebut, keberadaan media sebagai badan usaha telah memiliki legitimasi administratif dan hukum.
Oleh karena itu, menjadikan UKW atau verifikasi Dewan Pers sebagai alasan untuk menutup komunikasi dengan wartawan justru berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya menghindari transparansi atau mengurangi ruang kontrol sosial yang dijalankan oleh pers.
Perlu diingat bahwa pejabat publik pada dasarnya memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Hubungan antara pemerintah dan pers semestinya dibangun dalam semangat keterbukaan dan saling menghormati peran masing-masing. Pers menjalankan fungsi pengawasan sebagai bagian dari sistem demokrasi, sementara pejabat publik menjalankan mandat pelayanan kepada masyarakat.
InvestigasiMabes.com memandang bahwa profesionalitas wartawan tetap merupakan hal yang sangat penting. Setiap kerja jurnalistik harus berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, serta kode etik jurnalistik. Namun profesionalitas tidak seharusnya dijadikan alasan untuk membatasi ruang komunikasi antara pejabat publik dan media.
Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang independen, kritis, dan bertanggung jawab. Ketika komunikasi antara pejabat publik dan pers dibangun secara terbuka, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara juga akan semakin kuat.
Pada akhirnya, menjaga kemerdekaan pers bukan hanya tanggung jawab insan media, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen seluruh elemen bangsa dalam merawat kehidupan demokrasi yang transparan dan akuntabel.
Editor : RedakturSumber : Redaksi