InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -Menghadapi sidang perdana perkara dugaan korupsi di pengadilan Tipikor Pekanbaru, Tim advokat Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid menegaskan kesiapannya. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/3/2026).
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, sidang ini menjadi momen penting untuk membuka fakta yang sebenarnya.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di kantor Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Riau, Senin (16/3/2026).
"Sidang perdana Kamis, 26 Maret 2026 merupakan momentum yang sangat ditunggu oleh pak Abdul Wahid untuk menghadirkan fakta yang sebenarnya dan membantah semua tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya", kata Kemal
Kemal menjelaskan sikap diam yang selama ini ditunjukkan kliennya bukan berarti menerima tuduhan. Ia menegaskan Abdul Wahid memilih menunggu proses persidangan agar fakta dibuka secara resmi di persidangan.
"Pak Wahid memilih diam selama ini bukan berarti menerima. Beliau menunggu momentum persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk membeberkan fakta yang sebenarnya", ujarnya.
Dalam menghadapi sidang dugaan korupsi ini, tim advokat mengaku telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat. Bukti tersebut akan digunakan untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemal juga menegaskan bahwa Abdul Wahid membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut kliennya tidak pernah memerintahkan, memaksa, ataupun mengancam pihak manapun.
"Kami telah menyiapkan alat bukti yang kuat. Pak Abdul Wahid secara tegas membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. Beliau tidak pernah memerintahkan, tidak pernah memaksa, apalagi mengancam pihak manapun", tegasnya.
Selain itu, Abdul Wahid disebut tidak mengetahui peristiwa yang melibatkan bawahannya. Ia juga membantah pernah menerima uang, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
"Beliau tidak pernah menerima uang sepeser pun, baik langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan pribadi", kata Kemal.
Menanggapi isu "Jatah Preman" yang sempat mencuat, Kemal menegaskan kliennya tidak mengetahui praktik tersebut. Ia juga menyebut istilah itu tidak pernah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pak Wahid tidak mengetahui soal jatah preman, bahkan saat pemeriksaan, hal itu juga tidak pernah dinyatakan dalam BAP. Jangan sampai istilah ini dijadikan framing", ujarnya.
Dalam persidangan nanti, tim advokat juga meminta agar barang bukti berupa 11 unit telepon genggam milik Abdul Wahid yang disita KPK dapat dibuka dihadapan majelis hakim. Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas perkara.
"Pak Wahid meminta agar 11 handphone yang disita KPK dibuka di persidangan supaya semuanya terang dan majelis hakim bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi", katanya.
(NG)
Editor : RedakturSumber : Team