Diduga Overdosis Miras, Dua Warga Lampung Timur Meninggal Dunia, Usai Pesta Minuman Keras

Diduga Overdosis Miras, Dua Warga Lampung Timur Meninggal Dunia, Usai Pesta Minuman Keras
Diduga Overdosis Miras, Dua Warga Lampung Timur Meninggal Dunia, Usai Pesta Minuman Keras

InvestigasiMabes.com | Lampung Timur – Dua warga Desa Gedungwani Timur, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras (miras) secara berlebihan. Sementara satu orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah adanya laporan warga terkait korban meninggal dunia di wilayah Dusun III Desa Gedungwani Timur.

Dua korban meninggal dunia masing-masing: Joko Siswanto alias Parceng (44), warga Dusun IV Desa Gedungwani Timur

Muhamad Ari Wibowo alias Bowo (39), warga Dusun III Desa Gedungwani Timur

Sementara satu korban lainnya:

Didik alias Kancil (40), saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Sukadana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, ketika sekitar 10 orang warga menggelar pesta minuman keras jenis “Sampurna” sebanyak kurang lebih 12 botol di rumah seorang warga bernama Parjo di Dusun IV.

Menurut keterangan Parjo, dua korban yakni Joko dan Bowo datang ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB dalam kondisi sudah mabuk setelah sebelumnya mengonsumsi miras di rumah Didik (Kancil). Mereka kemudian kembali melanjutkan pesta minuman keras hingga berakhir pada Sabtu dini hari, 21 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Sehari setelahnya, Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Didik dan Bowo mengalami keluhan sakit pada ulu hati dan sesak dada, lalu berobat ke Bidan Mimin.

Keduanya kemudian dirujuk ke RSUD Sukadana untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, Joko ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya. Selanjutnya pada pukul 21.40 WIB, Bowo dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Sukadana.

Berdasarkan hasil awal, kedua korban diduga meninggal dunia akibat over dosis setelah mengonsumsi minuman keras secara berlebihan.

Diketahui, minuman keras yang dikonsumsi para korban dibeli dari seorang warga di Dusun III Desa Gedungwani Timur.

Petugas dari Polsek Marga Tiga telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya:

Mendatangi lokasi kejadian (TKP)

Mengambil keterangan saksi-saksi

Mengamankan barang bukti

Menghadiri rumah duka

Melaporkan kejadian kepada pimpinan

Pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi, yang diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai. (Rusman Ali)

Editor : Redaktur
Sumber : Team