TNI Gagalkan Penyeludupan 48 Ton Bawang di Pelabuhan Rakyat Inhil Riau

TNI Gagalkan Penyeludupan 48 Ton Bawang di Pelabuhan Rakyat Inhil Riau
TNI Gagalkan Penyeludupan 48 Ton Bawang di Pelabuhan Rakyat Inhil Riau

InvestigasiMabes.com | Indragiri Hilir -- Sebanyak 48,39 ton bawang dan komoditas pangan ilegal asal Belanda yang diselundupkan melalui pelabuhan Rakyat Inhil berhasil digagalkan oleh Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX Tuanku Tambusai pada Selasa (31/3/2026).

Saat sedang bersandar dan melakukan aktifitas bongkar muat di pelabuhan Rakyat Inhil, jalan gerilya parit 6, Tembilahan Barat. Kapal Motor (KM) 89 GT 33 disergap petugas.

Kapten TNI (Arh) Tumpal Purba dan Kapten TNI (Inf) Frinsen Simanjuntak memimpin langsung operasi senyap ini dengan mengerahkan 15 personil intelijen.

Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai masuknya barang impor tanpa dokumen karantina resmi. Meski kapal tersebut berlayar dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, komoditas didalamnya diduga kuat merupakan barang impor sebagian asal Belanda yang masuk ke Indonesia melalui "Jalur Tikus" sebelum dikirim ke Tembilahan untuk dipasarkan.

"Sebagian barang ini diduga dari Belanda, masuk melalui jalur belakang di Tanjung Pinang langsung dibawa kesini untuk dipasarkan", kata salah satu sumber intelijen kepada awak media.

Sementara itu, komandan Deninteldam melalui Kapten TNI Tumpal Purba menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian data manifest dan ketiadaan dokumen resmi dari balai karantina.

Setelah Balai Karantina melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh, total muatan ilegal yang diamankan mencapai 48,39 ton. Angka ini menggambarkan perkiraan awal yang sempat disimpan di lapangan.

Berikut rincian komoditas yang disita, Bawang Merah (karung besar): 1.115 karung (22,3) ton. Bawang Merah (karung kecil): 1.776 karung (17,76) ton. Bawang putih: 220 karung (4,4) ton, Bawang Bombay: 356 karung (3,56) ton, dan Bawang Merah Kering: 47 karung (0,37) ton.

Pihak Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma menegaskan bahwa setiap komoditas pertanian yang masuk secara ilegal sangat berbahaya bagi ekosistem lokal.

Tanpa sertifikasi karantina, barang-barang tersebut beresiko membawa residu pestisida berbahaya atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat melumpuhkan produksi pangan nasional.

"Seluruh barang bukti sudah disimpan di gudang karantina. Rencananya, seluruh bawang ini akan dihancurkan pada Kamis, 2 April 2026, setelah proses administrasi dan berita acara selesai disusun", tegas Izma.

Tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku agar tidak memanfaatkan pelabuhan Rakyat yang meminimalkan pengawasan untuk aktivitas ilegal.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, nahkoda kapal beserta berkas pemeriksaan akan diserahkan kepada penegak hukum (Gakkum) di Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.

By. Ng

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita