Investigasimabes.com l Jepara -- Setelah bertahun-tahun menuai keluhan, operasional kandang ayam broiler yang diduga ilegal di Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Penutupan ini disambut lega oleh warga yang selama ini terdampak pencemaran lingkungan dan aktivitas usaha tersebut, Senin, 6/4/2026.
Kandang ayam yang diduga tidak memiliki perizinan lengkap resmi dihentikan operasionalnya. Penutupan ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Ditutup Tempat Usaha Tidak Berizin” oleh tim gabungan di lokasi.
Penindakan dilakukan di Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Penutupan dilakukan pada 6 April 2026, setelah sebelumnya dilakukan sidak oleh tim gabungan Pemkab Jepara.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, dinas terkait, serta didampingi unsur TNI dan Polri. Warga setempat turut menyaksikan langsung proses penutupan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan laporan warga, usaha kandang ayam tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak mengantongi izin lingkungan, serta menimbulkan dampak pencemaran. Selain itu, sempat mencuat dugaan penggunaan LPG 3 kg subsidi untuk kegiatan usaha komersial.
Penutupan dilakukan setelah adanya aduan warga yang berlangsung cukup lama. Tim gabungan turun ke lokasi melakukan inspeksi, dilanjutkan dengan keputusan penghentian operasional. Petugas kemudian memasang papan penutupan sebagai bentuk penegakan aturan.
Perwakilan warga Wakid menyambut keputusan tersebut dengan rasa lega.
“Sudah puluhan tahun kami terdampak. Bau menyengat dan lingkungan tidak sehat. Alhamdulillah sekarang ditutup,” ujar Wakid.
Perwakilan warga lainnya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam merespons keluhan masyarakat.
“Kami hanya ingin lingkungan yang sehat. Kalau memang tidak berizin, ya harus ditutup,” tegasnya.
Apresiasi juga datang dari Ketua DPC GRIB Jaya Jepara, Agus Adodi Pranata, yang menilai langkah ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemkab Jepara yang akhirnya menutup kandang ayam ilegal ini. Selama ini sangat mencemari lingkungan warga,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat musim panen, warga kerap menghadapi serbuan lalat dalam jumlah besar yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Kalau musim panen, warga seperti dikepung lalat. Ini sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, penolakan warga terhadap keberadaan kandang tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan, aksi protes dengan membentangkan spanduk pernah dilakukan sebagai bentuk keresahan.
“Warga sudah lama menyampaikan protes, bahkan sempat memasang spanduk. Tapi semua ini demi lingkungan yang bersih dan tidak tercemari oleh usaha ilegal,” tambahnya.
Penutupan ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang layak.
Ke depan, warga berharap tidak ada lagi pembiaran terhadap usaha ilegal serupa. Pengawasan yang konsisten dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang, khususnya di wilayah Desa Ngetuk dan sekitarnya.
Pewarta Badi
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita