InvestigasiMabes.com | Gorontalo – Suasana persidangan praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Kakuhu di Pengadilan Negeri Limboto, semakin memanas dan menyita perhatian publik. Memasuki hari ketiga, sejumlah kejanggalan dan kelemahan substansi hukum terungkap, khususnya saat tim hukum menguji keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Tim kuasa hukum dari DIGDAYA PERWAKILAN NETIZEN (DPN) yang mendampingi Kakuhu, secara agresif menyoroti berbagai celah dalam keterangan yang disampaikan pihak termohon. Sorotan tajam mulai dilayangkan saat pemeriksaan terhadap ahli hukum yang dihadirkan, Kamis 9/4/2026
Salah satu kuasa hukum Ka Kuhu, Fanly Katili SH, secara sistematis menguji pemahaman ahli terkait mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta. Namun, jawaban yang diberikan justru di luar dugaan. Ahli tersebut secara terbuka mengakui bahwa dirinya tidak mendalami secara spesifik substansi undang-undang yang menjadi dasar utama perkara ini.
Fakta ini tentu memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seorang ahli yang dihadirkan untuk memperkuat dasar penetapan tersangka, justru mengaku tidak menguasai regulasi yang diperkarakan?
Situasi semakin mencolok ketika sebelum memberikan keterangan, ahli tersebut sempat menyebut salah satu pengacara pemohon sebagai mantan mahasiswanya. Pernyataan ini dinilai tidak relevan dengan pokok perkara dan berpotensi mengaburkan independensi serta objektivitas yang seharusnya dijunjung tinggi.
Ketegangan memuncak saat ahli berkali-kali tidak mampu menjawab pertanyaan mendasar. Melihat kondisi tersebut, Fanly Katili dengan nada sindiran namun sopan menyampaikan apresiasi, “Terima kasih ahli sudah jujur.” Kalimat ini justru semakin menegaskan betapa lemahnya penguasaan materi yang ditampilkan di hadapan majelis hakim.
Tidak hanya ahli, serangan pertanyaan mematikan juga dilayangkan oleh kuasa hukum lainnya, Ronald Van Mansur Nur dan Susanto M. Kadir. Mereka berulang kali membuat saksi, yang notabene adalah penyidik aktif dalam kasus ini, terlihat kebingungan dan "kelabakan".
Bahkan, saat ditanya terkait detail proses penyelidikan dan penyidikan yang ia tangani sendiri, saksi justru kerap menjawab dengan kalimat “lupa” atau “tidak tahu”. Kondisi ini memaksa tim hukum beberapa kali menegaskan agar saksi menjawab secara tegas apabila memang tidak mengetahui jawaban, terutama saat saksi terlihat ragu dan terdiam cukup lama.
Di tengah klaim bahwa keterangan saksi dan ahli memperkuat langkah penyidik, fakta yang terungkap justru menunjukkan hal sebaliknya. Ahli berinisial AN bahkan terlihat tidak memberikan jawaban secara mandiri dan diduga beberapa kali mengandalkan informasi dari perangkat ponsel pribadinya saat memberikan pendapat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pendapat yang disampaikan benar-benar lahir dari kompetensi keilmuan yang mendalam, atau sekadar hasil pencarian sesaat yang berpotensi menggiring opini?
Sidang praperadilan ini pun diperkirakan masih akan menghadirkan dinamika lanjutan, seiring upaya tim kuasa hukum menguji secara mendalam dasar penetapan tersangka oleh penyidik. Publik kini menanti, apakah fakta-fakta lemah yang terungkap ini nantinya akan berujung pada gugurnya langkah hukum yang telah diambil. (UGO)
Editor : RedakturSumber : Team