Aktifitas Peleburan Aluminium Diduga Ilegal Kucing - Kucingan Dengan Aparat Tak Ada Rasa Takut, Kapolri Diminta Turun Tangan

Aktifitas Peleburan Aluminium Diduga Ilegal Kucing - Kucingan Dengan Aparat Tak Ada Rasa Takut, Kapolri Diminta Turun Tangan
Aktifitas Peleburan Aluminium Diduga Ilegal Kucing - Kucingan Dengan Aparat Tak Ada Rasa Takut, Kapolri Diminta Turun Tangan

InvestasiMabes.com | Serang Banten -Peleburan Aluminium yang juga cemari lingkungan tersebut tetap berlangsung meski beberapa kali ditertibkan.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta turun tangan menyelesaikan persoalan aktivitas peleburan Aluminium diduga ilegal di Desa bakung kecamatan cikande kabupaten serang Banten yang juga cemari lingkungan tersebut tetap berlangsung meski beberapa kali ditertibkan.

"Aktifitas peleburan Aluminium seolah tidak takut meski sudah beberapa kali ditertibkan. Entah ada apa di situ sehingga hukum sulit ditegakkan. Jika penertiban oleh aparat di serang Banten tidak berpengaruh, sebaiknya Kapolri turun tangan," ujar Hikmat ketua Divisi kajian dan analisis data DPP LAPBAS INDONESIA provinsi Banten. Hikmat kepada wartawan, Senin /13 /4/April/2026/

Menurut Hikmat, pemberitaan tentang aktivitas peleburan Aluminium diduga ilegal di Daerah bakung sudah beberapa kali dimuat media dengan tujuan agar menjadi perhatian pihak terkait. Namun fakta di lapangan aktivitas peleburan Aluminium diduga ilegal tersebut tetap eksis.

"Akibat aktivitas diduga ilegal tersebut sudah jelas, bau menyengat dan debu berterbangan ke rumah warga karena daerah kini menjadi hamparan debu yang luas. Kapolda Banten dan Kapolres serang Polsek Cikande lebih tegas dan harus melakukan penegakan hukum," ujarnya.

Hikmat, mengatakan tidak takutnya aktivitas peleburan Aluminium melakukan aktivitas diduga ilegal karena lemahnya proses penegakan hukum di wilayah tersebut.

"Aktifitas peleburan Aluminium selalu kucing-kucingan dengan aparat. Di razia sebentar, kemudian beraktivitas lagi. Padahal dampak yang timbul akibat aktivitas peleburan Aluminium diduga ilegal dan cemari lingkungan itu karena mengganggu kehidupan ekosistem alam dan pendapatan ujar dia.

Hikmat menuturkan ada tiga alasan aparat harus menutup peleburan tersebut. Pertama, peleburan. dilakukan diduga tanpa izin. Kedua, debu berterbangan ke rumah warga , dan ketiga aktivitas tersebut dilakukan di dekat pemukiman warga

"Selama ini warga yang menolak dan memprotes peleburan Aluminium diduga ilegal tersebut ujar dia.

Hikmat. berharap ada solusi dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait aktivitas tersebut. Sebab aktivitas peleburan Aluminium itu menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat warga dan stabilitas ekosistem lingkungan.

"Perlu duduk bersama menyelesaikan permasalahan aktivitas pelebaran Alumunium diduga ilegal. Jangan sampai persoalan tersebut dibiarkan berlarut - larut," ujarnya

Editor : Redaktur
Sumber : Team