15 Juta Gaji Aparatur Desa Dan 100 juta Dana Bumdes Di Duga Bermasalah, BPD Minta Inspektorat Segera Turun Tangan

15 Juta Gaji Aparatur Desa Dan 100 juta Dana Bumdes Di Duga Bermasalah, BPD Minta Inspektorat Segera Turun Tangan
15 Juta Gaji Aparatur Desa Dan 100 juta Dana Bumdes Di Duga Bermasalah, BPD Minta Inspektorat Segera Turun Tangan

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Menindaklanjuti berita sebelumnya,Polemik Gaji 10 orang aparatur Desa Palas jaya kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan yang berjumlah Rp.15 juta pada tahun 2025 lalu serta Dana Bumdes Rp.100 juta yang sampai saat ini dipertanyakan kejelasannya masih juga belum ada jawaban yang memuaskan masyarakat setempat.rabu 15 April 2026.

Kemudian dengan adanya informasi tersebut Zulfikar irban 1 inspektorat kabupaten Lampung Selatan menanggapi, Apabila masyarakat ada temuan silahkan membuat laporan dengan di sertai bukti- bukti yang lengkap yang di tujukan kepada irban 5,supaya dapat kami periksa,Dan apabila sudah layak maka kami akan turunkan tim investigasi untuk menanyakan poin-poinnya.ujarnya.

Di sisi lain Badan permusyawaratan Desa (BPD) Didi yang merasa tidak di libatkan dalam mengelola kegiatan dan keuangan Desa mengungkapkan,

"Kami sering kali tidak di beritahu kegiatan pembangunan yang menggunakan dana Desa,kami tanyakan dengan kaur pembangunanpun juga tidak tau, bahkan soal Dana Bumdes yang berjumlah Rp.100 juta pada tahun lalu sampai sekarang blm ada penjelasan,jadi suatu saat ada apa-apa silahkan di pertanggung jawabkan sendiri"tegasnya.

Dirinya juga menambahkan,

"Seharusnya setelah mengetahui pemberitaan ini, pihak inspektorat segera menindaklanjuti, terjun langsung ke Desa,Dulu Sudah beberapa kali melaporkan, akan tetapi belum pernah ada tindakan tegas,jadi menurut saya percuma laporan, masyarakatpun sudah malas untuk laporan".ucapnya dengan nada kecewa.

Kepala Desa (Kades) yang menipu aparaturnya (perangkat desa) terkait jabatan atau uang dapat dijerat dengan hukum pidana, terutama dengan berlakunya UUD No 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP baru).

Tercantum di dalam ketentuan hukum terbaru pasal 492 KUHP baru. (Rif)

" Bersambung "

Editor : Redaktur
Sumber : Team