Imbas Pengusiran Wartawan DPRD komisi 4 Turun Tangan Akan Segera Panggil Pegawai Rumah Sakit Bob Bazar

Imbas Pengusiran Wartawan DPRD komisi 4 Turun Tangan Akan Segera Panggil Pegawai Rumah Sakit Bob Bazar
Imbas Pengusiran Wartawan DPRD komisi 4 Turun Tangan Akan Segera Panggil Pegawai Rumah Sakit Bob Bazar

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan -- Mengutif perlakuan salah satu oknum (E) staf Poli PKT-P/A Rumah sakit Bob Bazar Kalianda kabupaten Lampung Selatan yang di nilai tak beretika dalam melaksanakan pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan standar kode Etika yang ada di Rumah Sakit.

Sehingga terjadi pengusiran dari oknum(E) kepada wartawan saat ditanyakan hasil visum yang sudah cukup lama tidak ada kejelasan, Dimana hasil visum tersebut sering kali dipertanyakan oleh keluarga korban pencabulan.jumat 17/04/26.

Kemudian mengetahui ramainya pemberitaan yang jadi perbincangan publik, Taman Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) kabupaten Lampung Selatan yang saat ini selaku ketua komisi 4 turut angkat bicara,

"Tentunya Kami sebagai mitra akan segera kordinasikan kepada pihak Rumah sakit soal pengusiran wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,kami akan segera jadwalkan pemanggilan".jelasnya.

Dirinya juga menambahkan, Seharusnya staf atau pegawai Rumah sakit tidak seperti itu, Sebab di Rapat Dengar Pendapat(RDP) beberapa Minggu lalu sudah di bahas tentang pelayanan yang harus di utamakan,kok malah seperti ini.imbuhnya.

Perlu kita ketahui,Di dalam Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) mengatur pelayanan berdasarkan nilai moral, integritas, dan profesionalisme, dengan fokus utama pada keselamatan serta hak pasien, Prinsip utamanya meliputi pelayanan yang ramah, cekatan, tidak diskriminatif, menjaga kerahasiaan, dan perbaikan terus-menerus sesuai dengan standart Rumah Sakit.

Padahal beberapa poin kode etik pelayanan Rumah Sakit mencakup,Menghargai harkat dan martabat manusia tanpa membedakan suku, agama, ras, umur, atau kedudukan sosial,Memberikan pelayanan yang cepat, ramah, solutif, dan dapat diandalkan.

Pengelolaan rumah sakit harus menjunjung tinggi norma moral, tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi pada pelayanan yang aman.

Rumah sakit wajib menyusun kode etik sendiri yang tidak bertentangan dengan KODERSI dan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah sakit dan Permenkes No.42 tahun 2018 tentang komite etik dan hukum,

Rumah sakit harus menerapkan code of conduct atau panduan etik dan perilaku bagi staf.

Merujuk kepada undang-undang pers bahwa,Pegawai rumah sakit yang mengusir wartawan saat melakukan peliputan dapat dikenakan sanksi serius, baik sanksi hukum pidana, administratif, maupun disiplin kepegawaian.

Adapun Saksi pidana (UUD pers No.40 tahun 1999) Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers (mengusir, merampas alat, atau mengancam) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Adapun sanksi administratif(maladministrasi) Pengusiran wartawan yang dilakukan oleh oknum rumah sakit,dianggap sebagai tindakan maladministrasi karena menghalangi fungsi informasi publik.

Saksi disiplin Pegawai,Pegawai yang mengusir wartawan berpotensi melanggar peraturan internal rumah sakit atau kode etik pegawai, yang dapat berujung pada surat teguran hingga pemecatan, tergantung tingkat pelanggarannya.(Rif).

"Sampai saat ini belum ada klarifikasi dari RSUD Bob Bazar"

Editor : Redaktur
Sumber : Team