InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Warga Desa Palas Pasemah kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan di gegerkan atas tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab, Dimana oknum tersebut dengan sengaja meracuni ikan di aliran sungai Way sekampung sehingga di temukan banyaknya ikan yang mati mengapung di sepanjang sungai tersebut.jumat 17/04/26.
Di samping merusak ekosistem baik ikan besar ataupun kecil, bahkan seluruh jenis ikan,serta akan berdampak kepada masyarakat setempat.
Kemudian Adit dan Kadri warga Desa Palas Pasemah mengecam perbuatan oknum pelaku yang meracuni sekaligus merusak ekosistem aliran sungai, bahkan meminta kepada penegak hukum untuk menelusuri pelaku yang saat ini belum di ketahui.tegasnya.
Sementara itu evan kepala Desa Palas Pasemah kecamatan palas Sangat menyayangkan dan mengecam hal itu terjadi,
Bila benar sungai way sekampung itu diracuni maka efeknya membunuh semua jenis ikan dan semua ekosisitem yg ada disungai baik ikan besar dan ikan kecil bahkan semua jenis ekosistem yg ada di sungai.punkasnya.
Perlu diketahui bahwa tindakan meracuni ikan di sungai merupakan bentuk pelanggaran hukum serius di Indonesia yang dikategorikan sebagai tindak pidana perikanan.
Berikut adalah sanksi dan ketentuan hukum terkait perbuatan tersebut.
1. Sanksi Pidana dan Denda
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Pidana Penjara, Pelaku yang menggunakan bahan beracun untuk menangkap ikan dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Pelaku juga terancam denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar.
Nelayan Kecil,Bagi nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil, sanksinya lebih ringan, yakni penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta.
2. Dasar Hukum
Larangan ini secara spesifik diatur dalam:
Pasal 8 ayat (1): Melarang penggunaan bahan beracun dalam penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Pasal 84 & 85: Mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang memiliki, menguasai, atau menggunakan alat/bahan yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan.
3. Dampak dan Bahaya
Selain hukuman hukum, meracuni sungai memiliki konsekuensi berbahaya lainnya:
Kerusakan Ekosistem: Racun (seperti sianida atau potas) tidak hanya membunuh ikan target, tetapi juga mematikan seluruh biota air dan bibit ikan, sehingga merusak siklus hidup di sungai.
Kesehatan Konsumen: Ikan yang ditangkap dengan racun berbahaya jika dikonsumsi manusia dan dapat menyebabkan keracunan fatal, muntah, hingga diare.
Pencemaran Lingkungan: Racun akan menyebar sepanjang aliran sungai dan meracuni sumber air bersih warga di hilir.
UIN - Ar Raniry Repository
UIN - Ar Raniry Repository
Jika Anda melihat atau menjadi saksi aksi peracunan ikan, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwenang atau dinas perikanan setempat guna menjaga kelestarian lingkungan.(Rif).
Editor : RedakturSumber : Team