Tak Sesuai Tatanan Adat, Panitia Muli Mekhanai Lampung Timur Didesak Sampaikan Permohonan Maaf

Tak Sesuai Tatanan Adat, Panitia Muli Mekhanai Lampung Timur Didesak Sampaikan Permohonan Maaf
Tak Sesuai Tatanan Adat, Panitia Muli Mekhanai Lampung Timur Didesak Sampaikan Permohonan Maaf

InvestigasiMabes.com | Lampung Timur — Grand Final Muli Mekhanai Kabupaten Lampung Timur secara resmi mengumumkan para pemenang terbaik yang berhasil meraih posisi Juara 1, 2, dan 3 pada Sabtu malam, 18 April 2026. Para finalis terpilih dinilai memiliki kemampuan, wawasan, serta representasi budaya daerah yang kuat.

Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut menyisakan kekecewaan bagi Penyimbang Adat Beliyuk Negara Nabung, Suttan Tuan Suttan. Ia menyoroti penggunaan pakaian adat oleh peserta Muli Mekhanai yang dinilai tidak sesuai dengan pakem atau tatanan adat Lampung yang berlaku, khususnya saat kegiatan di Taman Pugung Raharjo.

Menurutnya, busana yang dikenakan peserta tidak mencerminkan nilai kesopanan serta filosofi busana adat Lampung yang seharusnya dijaga dalam ajang resmi yang membawa nama budaya daerah.

“Apalagi pemenang Juara 1 kategori Muli yang diraih oleh Syifa Sarahvina dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur. Busana kebaya yang dikenakan dinilai terlalu terbuka dan dianggap tidak sesuai dengan tatanan pakaian adat Lampung yang sebenarnya,” ungkapnya, Minggu (19/4/2026).

Ia menegaskan bahwa ajang Muli Mekhanai bukan sekadar kontes, melainkan representasi nilai budaya, etika, dan identitas masyarakat Lampung. Oleh karena itu, pihaknya berharap panitia ke depan lebih memperhatikan standar busana adat agar tetap sesuai pakem dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Selain itu, Suttan Tuan Suttan juga menekankan bahwa meskipun Grand Final telah selesai dan pemenang telah diumumkan, panitia maupun Dinas Pariwisata masih memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Hal tersebut dinilai penting karena kesalahan yang terjadi dianggap fatal dan berpotensi dikenakan sanksi adat (cepalo adat).

“Kritik dari penyimbang adat diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi panitia penyelenggara agar pelaksanaan Muli Mekhanai selanjutnya dapat lebih menghormati nilai-nilai adat dan budaya Lampung secara utuh,” tegasnya.

(Rusman Ali)

Editor : Redaktur
Sumber : Team