AMRON S.H: Kesepakatan Tak Seirama,Surat Perjanjian Damai Klinik Kalianda Sehat dengan Saudari Sudarmi Cacat Hukum

AMRON S.H: Kesepakatan Tak Seirama,Surat Perjanjian Damai Klinik Kalianda Sehat dengan Saudari Sudarmi Cacat Hukum
AMRON S.H: Kesepakatan Tak Seirama,Surat Perjanjian Damai Klinik Kalianda Sehat dengan Saudari Sudarmi Cacat Hukum

InvestigasiMabes.com l Lampung Selatan -- Kasus dugaan dampak pengobatan di Klinik Kalianda Sehat yang Sempat diberitakan secara luas oleh Media, kini menyisakan persoalan baru terkait proses penyelesaian damai,Setelah sempat diadakan pertemuan damai, muncul fakta bahwa surat perjanjian yang ditandatangani ternyata dibuat melalui proses yang tidak sesuai prosedur dan dinyatakan cacat hukum oleh pihak yang berwenang.05/05/2026.

Sebelumnya telah diselenggarakan pertemuan yang melibatkan berbagai pihak di Cafe Minan Evi, Kalianda yang di hadiri oleh Vera Lie Dyaningsih(mewakili keluarga korban) Amron.SH.Selaku Kuasa hukum Saudari Sudarmi.tim awak media , Dr.Warso selaku tenaga medis yang bertugas di Klinik Kalianda Sehat

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang hangat penuh kekeluargaan, Semua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalan damai tanpa harus berlarut-larut ke jalur hukum formal, Setelah semua pembahasan selesai dan kesepahaman tercapai.

Namun, beberapa saat setelah pertemuan usai, terungkap fakta yang mengejutkan,Pemilik Klinik Kalianda Sehat, Husin, bersama Dr. Warso secara terpisah mendatangi kediaman Ibu Sudarmi selaku korban.

Kedatangan ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan kehadiran wakil keluarga serta kuasa hukum yang sempat hadir dalam pertemuan sebelumnya, Di hadapan saudari Sudarmi,Husin menyampaikan informasi bahwa pihaknya sudah bertemu dan berkomunikasi dengan media serta kuasa hukumnya,Karena mempercayai penjelasan tersebut, Saudari Sudarmi pun bersedia menandatangani surat perjanjian damai yang disodorkan kepadanya.

Dalam dokumen yang sudah dibubuhi materai tersebut, tertulis bahwa yang bersengketa adalah Dr. Warso sebagai pihak kedua dan Sudarmi sebagai pihak pertama, Sementara itu, Husin hanya tercatat sebagai saksi dalam perjanjian tersebut.

Mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, Wakil Keluarga Korban, Vera Lie Dyaningsih, menyatakan kekecewaannya yang mendalam,

"Kami merasa sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh Dr. Warsono dan juga pemilik Klinik Kalianda Sehat,Padahal kita sudah sepakat bertemu dan membahas semuanya bersama-sama, bahkan dihadiri oleh beberapa awak media, tapi ternyata mereka diam-diam mengambil langkah sendiri di belakang kami. Tindakan ini jelas tidak jujur dan tidak menghargai proses kesepakatan yang sudah kita bangun bersama," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Amron, S.H., juga menegaskan pendiriannya,

"Surat perjanjian yang ditandatangani oleh Ibu Sudarmi tersebut tidak sah dan cacat hukum secara mutlak. Perlu diketahui bahwa seluruh persoalan hukum yang dihadapi oleh klien saya ini telah secara resmi dikuasakan dan diserahkan sepenuhnya kepada saya sebagai penanggung jawab hukum.

Penandatanganan dokumen penting seperti ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan kehadiran saya selaku kuasa hukum, sehingga secara hukum perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar apapun," tegas Amron, S.H.

Amron, juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak klinik dan Dr. Warso dinilai tidak profesional dan cenderung memanfaatkan situasi, padahal proses penyelesaian seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan sesuai kesepakatan awal.

Ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, tindakan yang dilakukan oleh Husin selaku pemilik klinik dan Dr. Warso memiliki indikasi pelanggaran hukum, antara lain:

1. Pelanggaran Syarat Sah Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian baru sah jika memenuhi 4 syarat, salah satunya adalah adanya kesepakatan yang bebas dari cacat kehendak Dalam kasus ini:- Ibu Sudarmi menandatangani surat,karena dipercaya informasi yang tidak sepenuhnya benar (unsur penipuan)

- Tindakan yang dilakukan di belakang kuasa hukum juga termasuk bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagaimana diakui dalam yurisprudensi hukum Indonesia, sehingga perjanjian dapat dibatalkan

2. Mengabaikan Kedudukan Kuasa Hukum

Berdasarkan Pasal 1792-1819 KUHPerdata, ketika seseorang telah memberikan kuasa khusus kepada pengacara, maka setiap tindakan hukum terkait perkara tersebut harus dilakukan melalui atau sepengetahuan kuasa hukumnya. Tindakan mendatangi klien secara diam-diam di luar pengetahuan pengacara merupakan bentuk penghindaran proses hukum yang sah.

3. Pelanggaran Etika Profesi Dokter

dr. Warso selaku tenaga medis juga terindikasi melanggar Kode Etik Kedokteran, khususnya prinsip kejujuran dan tanggung jawab. Penyelesaian sengketa medis seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, bukan dengan cara-cara yang tersembunyi.

Dengan demikian, secara hukum surat perjanjian tersebut memang tidak memiliki kekuatan hukum, dan korban serta keluarganya tetap berhak menempuh upaya hukum lebih lanjut untuk mendapatkan keadilan.

Sementara itu, pihak pemilik Klinik Kalianda Sehat, Husin, saat dikonfirmasi oleh Tim awak media memberikan tanggapan sebagai berikut:

"Betul saya dan Pak Warso datang tanpa kehadiran kuasa hukum, Tujuan kami saat itu hanya memberikan sedikit tali asih kami kepada Ibu Sudarmi khususnya untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.

Untuk penyelesaian perjanjian selanjutnya tentu saja kami mengikuti prosedur yang ada. Dalam dokumen tersebut jelas tertulis bahwa yang menjadi pihak yang bersengketa adalah Dr. Warso sebagai pihak berwenang dan pihak korban, sedangkan saya hanya berperan sebagai saksi.

Saya juga menyampaikan bahwa silahkan saja dibuat ulang perjanjiannya nanti,Bahkan temui Dr. Warso pun sebenarnya tidak masalah meskipun saya tidak hadir, karena memang sejatinya yang bertanggung jawab langsung dalam kasus ini adalah Dr. Warsono. Dalam hal ini posisi saya selaku pemilik klinik hanyalah sebagai saksi saja,"ungkap Husin. (Syarif/tim).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim