Investigasimabes.com l Jepara -- Warga Desa Telukawur, Kecamatan Tahunan, Jepara mengeluhkan bau menyengat dari tumpukan sampah yang menggunung di lahan lapang sebelah Balai Desa setempat, Selasa 5/5/2026.
Investigasi http://Mabes.com yang turun ke lokasi pukul 14.02 WIB menemukan sampah rumah tangga bercampur plastik menumpuk di area terbuka dekat permukiman warga. Selain bau tidak sedap, lokasi juga dipenuhi lalat.
Menurut seorang warga yang enggan disebutkan namanya, sumber sampah diduga berasal dari aktivitas pedagang di Pantai Teluk Awur. "Sampahnya banyak dari sana. Bau sampai ke rumah, lalat juga banyak," ujarnya saat ditemui di lokasi.
Status kepemilikan lahan dan izin pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih dalam konfirmasi. Kepala Desa Telukawur saat dihubungi Investigasi http://Mabes.com belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan Kamis 7/5/2026.
Kabid Persampahan DLH Kabupaten Jepara yang dikonfirmasi terpisah menyatakan pihaknya akan menerjunkan tim ke lapangan.
"Kami akan cek langsung ke lokasi. Kalau terbukti tidak berizin, jelas melanggar Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," tegasnya melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, untuk status kepemilikan tanah dan petugas pengelola, masyarakat bisa langsung konfirmasi ke Pemerintah Desa Telukawur.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 40, pengelolaan sampah tanpa izin dapat dipidana penjara 4-10 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Investigasi http://Mabes.com sudah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Telukawur melalui pesan WhatsApp, namun pesan hanya terbaca tanpa balasan. Camat Tahunan yang dihubungi terpisah mengaku sudah mengoordinasikan persoalan ini dengan Kepala Desa, BUMDes, DLH, dan DPUPR.
Hingga berita ini ditayangkan pukul 14 08 WIB, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Telukawur. Hak jawab tetap diberikan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[red]
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim