InvestigasiMabes.com l Konawe Selatan – Sejumlah ahli waris mengklaim tanah leluhur mereka di Desa Pudaria Jaya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan diduga dikuasai secara melawan hukum oleh Kepala Desa Pudaria Jaya bersama sebagian warga desa.
Perwakilan ahli waris, *Amrin Janwar Lasorea, S.H., M.H.*, bersama *H. Hanuddin KH, Abd. Maad, Udin P, dan Hasbi, S.H.*, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan hak waris dari leluhur mereka: Laadi bin Larerese, Lasorea, Panusu, Tawunu, Labaku, dan Lasiapa alias Guru Sena.
“Kami adalah pemilik ahli waris sah dari tanah leluhur kami yang berlokasi di Desa Pudaria Jaya, Kec. Moramo, Kab. Konsel. Tanah itu telah dikuasai dan dikelola turun-temurun oleh leluhur kami sejak tahun 1940-an hingga saat ini,” ujar Amrin,
Menurut ahli waris, bukti penguasaan historis berupa lebih dari 20 makam tua dan tanaman peninggalan puluhan tahun seperti sagu, mangga, kelapa, dan lainnya. Sebagian tanaman disebut telah ditebang oleh pihak yang menguasai lahan.
Ahli waris menduga penguasaan dilakukan dengan dalih lahan transmigrasi sejak 1976. Namun hingga saat ini, pihak desa disebut belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut.
“Jika pak desa bersama warga tidak menghentikan kegiatan tersebut, kami selaku ahli waris akan menduduki lokasi kalau tidak ada penyelesaian,” tegas Amrin.
Ahli waris telah memberikan teguran agar seluruh aktivitas, baik administrasi maupun fisik, di atas lahan tersebut dihentikan.
### *Dasar Hukum yang Disampaikan Ahli Waris*
Dalam pernyataan tertulisnya, ahli waris menyebut beberapa regulasi yang menjadi dasar tuntutan mereka:
1. *UU No. 29 Tahun 2009* tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian – mengatur tata kelola dan peruntukan lahan transmigrasi agar tidak melanggar hak pihak lain.
2. *PP No. 19 Tahun 2024* dan *Permen Transmigrasi No. 8 Tahun 2025* – sebagai aturan turunan yang mengatur pelaksanaan program transmigrasi dan perlindungan hak atas tanah masyarakat terdampak.
3. *Permendagri No. 1 Tahun 2016* tentang Pengelolaan Aset Desa – mengatur bahwa aset desa, termasuk tanah, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh merugikan hak masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pudaria Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada kepala desa dan pihak terkait masih dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak Pemerintah Desa Pudaria Jaya dan warga yang disebut dalam pemberitaan ini.
( Andriawan Polingai)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim