Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

InvestigasiMabes.com l Ternate - Kejaksaan Negeri Ternate memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Desember 2025 hingga April 2026, di halaman Kantor Kejari Ternate, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa bersama unsur Forkopimda Kota Ternate.

Kajari Ternate, Syamsidar Monoarfa, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian perkara.

“Selain sebagai edukasi publik, kegiatan ini juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, seperti pencabulan, pidana kesehatan, penganiayaan hingga perdagangan orang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 140,3556 gram, ganja 2,32 kilogram, tembakau sintetis 28,209 gram, senjata tajam, alat komunikasi, dokumen sitaan, perlengkapan kendaraan hingga ratusan produk kosmetik.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini turut dihadiri aparat Kepolisian, TNI, DPRD Kota Ternate, Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

InvestigasiMabes.com(Haeril)

Editor : Redaktur
Sumber : Team