InvestigasiMabes.com | Pelalawan - Ketegasan Polda Riau dalam menindak kasus dugaan perusakan lingkungan di sektor perkebunan kelapa sawit mendapat apresiasi dari masyarakat.
Penetapan PT MM sebagai tersangka kasus perusakan lingkungan dinilai menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan.
Di tengah penanganan kasus tersebut, dugaan praktik serupa kini mencuat di Kabupaten Pelalawan.
Salah satu perusahaan perkebunan sawit milik Group Astra, PT Sari Lembah Subur (SLS), diduga melakukan aktivitas perkebunan di kawasan sempadan Sungai Tanglo, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Warga setempat menilai aktivitas perusahaan telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan menyebabkan kerusakan serius terhadap kondisi sungai.
“Penanaman sawit di sempadan sungai itu sudah berlangsung sejak 1993. Sekarang kondisi Sungai Tanglo semakin memprihatinkan,” ujar sumber inisial (IR), warga Dusun Tanglo, kepada wartawan, Selasa (19/5/26).
Menurutnya, kerusakan sungai terlihat jelas mulai dari Dusun Tanglo hingga Dusun Pangkalan Kulim. Selain mengalami penyempitan, sungai juga mengalami pendangkalan dan penurunan kualitas ekosistem perairan.
“Kami melihat sendiri kondisi sungai semakin dangkal, biota air juga banyak yang hilang,” katanya.
IR juga menyebut kondisi serupa terjadi di sejumlah anak Sungai Tanglo yang mengalir dari wilayah Afdeling A, Afdeling B, Afdeling D, dan Afdeling E milik perusahaan.
Selain dugaan penanaman sawit di sempadan sungai, PT SLS juga disebut membangun waduk berukuran sekitar tiga hektare di tengah aliran Sungai Tanglo.
Waduk tersebut diduga digunakan untuk memasok kebutuhan air pabrik kelapa sawit perusahaan.
Warga menduga perusahaan berupaya menutupi kerusakan lingkungan dengan melakukan replanting atau penanaman kembali sawit di kawasan pinggir sungai.
Namun langkah tersebut dinilai tidak menghapus dampak kerusakan yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan.
“Kami berharap Polda Riau segera memeriksa PT SLS. Sebelumnya sudah ada sidak dari beberapa instansi, mulai dari DLH Pelalawan sampai DPRD Pelalawan, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” ujar IR.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SLS, Fredrik dan Ginanjar belum memberikan klarifikasi terkait aktivitas perusahaan yang diduga merusak lingkungan. ***
Editor : RedakturSumber : Team