Kepsek TK Melati Alur Tani II Arogan: Anggap Dana Revitalisasi Uang Pribadi, Larang Media Liput Tanpa Izin

Kepsek TK Melati Alur Tani II Arogan: Anggap Dana Revitalisasi Uang Pribadi, Larang Media Liput Tanpa Izin
Kepsek TK Melati Alur Tani II Arogan: Anggap Dana Revitalisasi Uang Pribadi, Larang Media Liput Tanpa Izin

InvestigasiMabes.com | Aceh Tamiang – Kepala Sekolah TK Melati di Kampung Alur Tani II, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, berperilaku arogan dan seolah menganggap proyek revitalisasi sekolah itu menggunakan uang pribadi. Ia bahkan melarang awak media mengambil dokumentasi maupun memuat berita tanpa izin tertulis darinya, padahal anggaran bersumber dari APBN sebesar Rp587.757.000.

Temuan ini terungkap Sabtu, 30 Mei 2026, saat awak media meninjau langsung lokasi pekerjaan. Di lapangan, terlihat jelas penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Material pengecoran yang seharusnya memakai pasir dan kerikil bersih justru diganti dengan batu beko yang kualitasnya jauh di bawah standar. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Tukang di lokasi yang mengakui batu tersebut memang digunakan untuk pengecoran pondasi bawah bangunan.

Selain material asal-asalan, para pekerja juga terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal itu syarat wajib dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Saat dikonfirmasi lewat telepon WhatsApp, sikap Kepala Sekolah justru semakin memicu tanda tanya. Ia berbicara dengan nada tinggi dan melarang wartawan bertanya kepada pelaksana lapangan.

“Tukang gak berhak memberikan klarifikasi. Hanya kepala sekolah dan pengawas yang berhak dimintai keterangan. Bapak datang ke sekolah juga harus izin masuk, ambil dokumentasi gak bisa sembarangan. Apalagi sampai membuat berita harus seizin saya,” ujar Kepala Sekolah dengan nada arogan.

Sikap tersebut dinilai tidak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan itu, setiap penggunaan uang negara wajib diawasi oleh seluruh masyarakat, dan media berhak melakukan fungsi kontrol sosial. Ketidaktahuan atau penolakan akses informasi ini seolah menunjukkan kepala sekolah merasa proyek ini dibangun dengan harta pribadinya, bukan uang rakyat.

Melihat pelanggaran prosedur dan sikap yang mengabaikan aturan hukum ini, masyarakat meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti temuan tersebut. Hal ini penting untuk membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Redaktur
Sumber : Team