InvestigasiMabes.com |Konawe Selatan - Perwakilan petani sawit mitra PT MerbauJaya IndahRaya menyampaikan keprihatinan terkait pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan kelapa sawit. Sorotan mengarah pada Pasal 8 ayat 1 perjanjian yang mengatur sanksi ganti rugi.di pabrik PT. Merbau
Berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Kerjasama yang diterima media, *Pasal 8 ayat 1 SANKSI* menyebutkan:
_"Apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 dan 3 perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA harus bertanggung jawab untuk mengganti rugi kepada PIHAK KEDUA sebesar dua kali harga TBS yang tidak dibeli oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan harga patokan per kilogram TBS yang berlaku pada saat itu. Sanksi ini tidak berlaku apabila pabrik kelapa sawit yang menampung TBS kelapa sawit tidak beroperasi."_
Sementara *Pasal 7 ayat 3 KEWAJIBAN & JAMINAN* menyatakan PIHAK PERTAMA wajib menerima seluruh TBS kelapa sawit hasil panen dari lahan milik PIHAK KEDUA yang bibitnya berasal dari PIHAK PERTAMA, dengan harga dan kualitas sesuai ketentuan Pasal 4 dan 5.
Amrin, S.H., M.H., salah satu ketua perwakilan petani sawit Konawe selatan mitra, menyampaikan kekecewaannya. Ia menduga di lapangan terjadi ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan praktik operasional. Menurutnya, petani mitra mengalami TBS yang sudah dipanen harus dikembalikan karena dilarang melakukan penimbangan dengan alasan yang dianggap kurang normatif, padahal pabrik masih beroperasi.
“Kami merasa dirugikan. Di perjanjian jelas perusahaan wajib terima TBS mitra sesuai Pasal 7 ayat 3. Kalau tidak dibeli saat pabrik beroperasi, maka ada sanksi ganti rugi 2x harga TBS sesuai Pasal 8 ayat 1. Tapi faktanya buah petani dipulangkan, ini adalah bentuk kriminalisasi petani sawit,,ujar Amrin.
Para petani mitra berharap manajemen PT Merbau dan Dinas Perkebunan setempat dapat melakukan evaluasi serta mediasi agar hak-hak petani sesuai perjanjian dapat dipenuhi. Mereka juga meminta kejelasan standar alasan penolakan TBS agar tidak menimbulkan kerugian sepihak.
Menurut Amrin kami akan menyurat ke bupati Konawe selatan untuk segera memanggil perusahaan tersebut agar di berikan sangsi kalau perlu kami akan akan menyurat juga ke wamen Pertanian untuk segera menindak perusahaan yang nakal terhadap petani sawit,tuturnya
Kekecewaan petani tidak adanya konfirmasi dari pihak pabrik ke petani sawit bahwa apa alasan sehingga belum bisa menerima buah sawit, sehingga petani berbondong- bondong datang membawa buah sawit mereka dan akhirnya mendapat penolakan untuk penimbangan, sementara buah sawit perusahaan masih berjalan normal.
pihak manajemen PT Merbau beralasan bahwa ada salah satu pabrik yang rusak, Namun kegiatan masih berjalan normal
(Andriawan Polingai)
Editor : RedakturSumber : Team