InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - Kami dari Lembaga Pemberdayaan dan Kreativitas Masyarakat Indonesia (LPKMI) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya salah satu relawan SPPG Sumber Kencono sebagaimana diberitakan media.
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa almarhum sempat mengeluhkan sesak napas setelah pulang bekerja sebelum akhirnya meninggal dunia. Fakta tersebut tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perlindungan yang diberikan kepada para relawan yang setiap hari terlibat dalam kegiatan operasional SPPG.
Menurut Yanto, anggota LPKMI, sampai saat ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada kronologi kejadian, namun belum terlihat adanya penjelasan yang memadai mengenai status jaminan sosial ketenagakerjaan korban maupun bentuk perlindungan yang diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Kami tidak sedang menyimpulkan penyebab kematian korban. Namun karena dalam pemberitaan disebutkan korban baru saja pulang dari aktivitas kerjanya dan sempat mengeluhkan sesak napas, maka wajar apabila muncul pertanyaan mengenai perlindungan kerja dan jaminan sosial yang dimiliki korban selama menjadi relawan SPPG," ujar Yanto.
LPKMI mempertanyakan:
Apakah almarhum telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Jika belum terdaftar, apa bentuk tanggung jawab yang akan diberikan oleh pihak penyelenggara kepada ahli waris?
Apakah seluruh relawan SPPG telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku?
Langkah apa yang akan dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi?
"Kami menilai keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan. Jangan sampai perhatian publik hanya berhenti pada kabar duka, sementara hak-hak relawan dan keluarganya tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Jika korban telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, sampaikan kepada publik. Jika belum, maka harus ada penjelasan mengenai bentuk pertanggungjawaban yang akan diberikan," tegas Yanto.
LPKMI juga mendorong pihak pengelola SPPG, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait untuk memberikan keterangan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Kematian seorang relawan yang telah mengabdikan tenaga dan waktunya untuk melayani masyarakat tidak boleh berlalu tanpa adanya kepastian perlindungan terhadap hak-haknya maupun hak keluarga yang ditinggalkan.
Editor : RedakturSumber : LPKMI