Polresta Pati Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Waduk Tepus, Pelaku Ditangkap di Kalimantan Selatan

Polresta Pati Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Waduk Tepus, Pelaku Ditangkap di Kalimantan Selatan
Polresta Pati Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Waduk Tepus, Pelaku Ditangkap di Kalimantan Selatan

InvestigasiMabes.com | Pati – Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di area Waduk Tepus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/6/2026).

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban diketahui berinisial S (64), seorang pedagang asal Kabupaten Pati, yang saat itu pergi bersama tersangka berinisial W (49), seorang wiraswasta warga Kecamatan Kayen, untuk mencari bambu petuk.

"Kasus ini bermula ketika korban dan tersangka pergi bersama mencari bambu petuk. Saat perjalanan pulang, terjadi cekcok terkait biaya operasional yang dipersoalkan oleh tersangka," ujar Kompol Dika saat konferensi pers.

Menurutnya, perselisihan itu kemudian memicu tindak kekerasan. Korban sempat mendorong tersangka, namun dibalas dengan menarik tangan korban hingga keduanya terjatuh.

"Dalam posisi terjatuh itulah tersangka kemudian melakukan penusukan terhadap korban sebanyak lima kali, yakni tiga kali di bagian leher dan dua kali di bagian perut menggunakan pisau dapur yang telah dibawanya," terang Kompol Dika.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka kemudian membuang tubuh korban ke dalam Waduk Tepus dan melarikan diri ke Kalimantan Selatan.

"Usai melakukan perbuatannya, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan menenggelamkan jenazah korban di waduk, kemudian melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan," katanya.

Kompol Dika menjelaskan, Satreskrim Polresta Pati bergerak melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga di sebuah toko buah di Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

"Pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 00.57 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di sebuah toko buah di Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan," ungkap Kompol Dika.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena kesal merasa biaya operasional selama mencari bambu petuk tidak diganti oleh korban.

"Motif sementara yang kami temukan adalah rasa sakit hati dan kesal karena tersangka merasa pengeluaran selama perjalanan tidak diganti oleh korban," jelas Kompol Dika.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur, pakaian milik korban dan tersangka, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, serta uang tunai Rp10 ribu yang ditemukan di saku korban.

"Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat luka tusuk pada perut yang menembus hati dan luka sayatan pada leher yang merusak pembuluh darah utama sehingga menyebabkan perdarahan hebat," kata Kompol Dika.

Atas perbuatannya, tersangka W (49) dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan, karena tindakan sesaat dapat berujung pada hilangnya nyawa seseorang dan konsekuensi hukum yang berat," pungkas Kompol Dika.

(Humas Polresta Pati/Ari)

Editor : Redaktur
Sumber : Team