InvestigasiMabes.com | Lampung Timur - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur secara resmi menyampaikan surat permohonan kepada Polres Lampung Timur terkait pengungkapan pelaku dugaan pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di Dusun III, Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, pada 15 Juni 2026 lalu.
Surat bernomor 001/LPAI-LTM/VI/2026 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, S.H., pada Kamis (25/6/2026) dan diterima oleh staf Bagian Sekretariat Umum (Sium) Polres Lampung Timur, Ponisan.
Dalam surat tersebut, LPAI meminta jajaran Polres Lampung Timur untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maksimal guna mengungkap pelaku yang diduga telah membuang bayi tersebut. Selain itu, LPAI juga meminta pihak kepolisian menelusuri identitas orang tua maupun pihak yang bertanggung jawab atas bayi yang ditemukan, memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, serta menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak selama proses penanganan berlangsung.
Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, S.H., mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen lembaganya dalam mengawal perlindungan hak anak serta memastikan kasus tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap pelaku agar ada kepastian hukum serta menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan penelantaran dan pembuangan anak merupakan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Decxy.
Sementara itu, Ponisan selaku staf Sium Polres Lampung Timur menjelaskan bahwa surat yang diterima akan segera diteruskan kepada Kapolres Lampung Timur untuk mendapatkan disposisi.
"Surat ini nanti akan kami sampaikan kepada Ibu Kapolres Lampung Timur. Setelah mendapatkan disposisi, kemungkinan akan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) maupun Intelkam untuk ditindaklanjuti. Nanti perkembangannya akan kami kabarkan kepada pihak LPAI. Mudah-mudahan dalam waktu dua sampai tiga hari sudah ada informasi yang bisa kami sampaikan," jelas Ponisan.
LPAI Kabupaten Lampung Timur menyatakan siap bersinergi dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam memberikan dukungan serta pendampingan demi kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Kasus penemuan bayi perempuan di Desa Terbanggi Marga sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Saat ini bayi tersebut telah berada dalam penanganan pemerintah dan lembaga sosial untuk mendapatkan perlindungan, perawatan, serta pemenuhan hak-haknya.(Tiem)
Editor : RedakturSumber : Team