Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan

InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus diwujudkan melalui berbagai upaya penegakan hukum. Kali ini, jajaran Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir.

Pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 22.48 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP di Jalan Pemda Km 28, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 1,69 gram, uang tunai sebesar Rp3.600.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu bungkus plastik bening, satu sendok pipet, serta satu unit telepon genggam Android.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya,” ujar AKP Agung Rama Setiawan.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan berbagai tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pengungkapan ini merupakan implementasi nyata Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam mendukung program nasional P4GN guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Editor : Redaktur
Sumber : Team