Usai Penyelesaian Damai Kasus KDRT, Paskalis Kempirmase Sampaikan Klarifikasi dan Pilih Tempuh Jalur Hukum DKPP

Usai Penyelesaian Damai Kasus KDRT, Paskalis Kempirmase Sampaikan Klarifikasi dan Pilih Tempuh Jalur Hukum DKPP
Usai Penyelesaian Damai Kasus KDRT, Paskalis Kempirmase Sampaikan Klarifikasi dan Pilih Tempuh Jalur Hukum DKPP

InvestigasiMabes.com |Tanimbar -Paskalis Kempirmase, warga Olilit Timur, menyampaikan pernyataan resmi kepada masyarakat terkait penyelesaian laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sebelumnya ditangani oleh Polres Kepulauan Tanimbar.

Dalam pernyataan tertulisnya tertanggal 28 Juni 2026, Paskalis menjelaskan bahwa perkara tersebut telah berakhir melalui mekanisme penyelesaian damai yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh demi menjaga ketertiban, menghindari konflik berkepanjangan, serta memberikan ruang bagi penyelesaian persoalan secara lebih cepat dan kondusif. Ia juga menegaskan bahwa penandatanganan dokumen tersebut, menurut pandangannya, tidak dimaksudkan sebagai pengakuan atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam keterangannya, Paskalis mengemukakan bahwa dinamika rumah tangga yang dialaminya berakar pada persoalan kepercayaan dan dugaan adanya pihak ketiga. Ia menyebut bahwa berbagai peristiwa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menjadi bagian dari alasan yang memperkeruh hubungan suami istri hingga akhirnya memuncak pada pertengkaran pada 22 Juni 2026 dan berujung pada pelaporan kepada pihak kepolisian.

Paskalis juga menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak lagi melanjutkan kehidupan rumah tangga akan ditindaklanjuti melalui mekanisme perceraian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kedua belah pihak.

Selain itu, ia mengapresiasi langkah aparat Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar yang telah menangani perkara tersebut secara profesional dan berharap setiap persoalan keluarga dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah, ketenangan, serta penghormatan terhadap hukum.

Di sisi lain, Paskalis turut menyinggung status pelapor yang disebutnya merupakan pejabat publik. Menurutnya, setiap figur yang mengemban amanah masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, memberikan teladan, dan mengedepankan penyelesaian masalah secara arif dan bermartabat.

(Redaksi)

Editor : Redaktur
Sumber : Team