InvestigasiMabes.com | Aceh Tamiang - Indikasi kuat pelanggaran hukum ditemukan di Dusun Wetan, Kampung Jawa, Kecamatan Kejuruan Muda. Pengelolaan penambangan bahan galian C tanpa izin resmi diduga dilakukan oleh Datok Penghulu setempat, bahkan material hasil galian dijual secara komersial ke masyarakat dan proyek sekolah. Pihak pengawas dan aparat penegak hukum diminta segera menangkap dan memproses yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada Kamis (2/7/2026), aktivitas penggalian dan pengambilan tanah berjalan aktif. Material hasil galian tersebut ternyata tidak hanya ditimbun, melainkan diperjualbelikan secara terbuka.
Saat dikonfirmasi di lokasi, operator alat berat dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Datok Penghulu. "Ini punya Pak Datok, Bang," ujar operator singkat.
Warga sekitar pun membenarkan praktik jual beli tersebut. Seorang warga mengaku telah membeli tanah timbun dari Datok Penghulu dengan tarif Rp150.000 per pengambilan. "Benar Bang, kami beli tanah ini sama Pak Datok, harganya 150 ribu," ungkapnya.
Tak hanya kebutuhan warga, material hasil galian ilegal ini juga disuplai ke proyek revitalisasi Sekolah Syukroniah yang saat ini sedang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media belum berhasil menghubungi Datok Penghulu untuk meminta klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Jelas Melanggar Aturan, Terancam Hukuman Berat
Secara hukum, aktivitas penambangan Galian C wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam. Tanpa izin yang sah, tindakan ini dikategorikan sebagai penambangan ilegal.
Pelaku terancam sanksi pidana sesuai Pasal 160 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur larangan pertambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, tindakan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 16 huruf a UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp20 miliar.
Pengelolaan tambang ilegal juga merusak tata ruang, mengancam bencana lingkungan, serta merugikan pendapatan asli daerah. Masyarakat berharap kepolisian dan instansi terkait segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan, serta menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
Tim Redaksi
Editor : RedakturSumber : Team