Dukung Program P4GN, Polsek Pinggir Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Talang Muandau

Dukung Program P4GN, Polsek Pinggir Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Talang Muandau
Dukung Program P4GN, Polsek Pinggir Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Talang Muandau

InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polsek Pinggir Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku narkotika sebelumnya di kawasan kebun sawit masyarakat Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang lebih dahulu diamankan, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan pengembangan dan pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial H di kediamannya di Jalan Gajah Mada Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,43 gram serta satu unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial S yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen penuh dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai implementasi Program P4GN. Selain melakukan penindakan terhadap para pelaku, kepolisian juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba," ujar Kapolsek.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam apabila mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team