KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Satu Pihak Swasta sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fee Proyek

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Satu Pihak Swasta sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fee Proyek
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Satu Pihak Swasta sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fee Proyek

Investigasimabes.com l Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi terkait pengaturan dan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dua tersangka tersebut yakni Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, serta seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif.

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas perkara dugaan korupsi yang sebelumnya telah ditangani KPK. Penyidik menduga keduanya terlibat dalam penerimaan fee dari sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Langkat.

Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

"Penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka," demikian keterangan yang disampaikan pihak KPK.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Proses penyidikan masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai asas praduga tak bersalah, penetapan tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Status hukum para tersangka akan ditentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap. Tim.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim