Kaur Pemerintahan Desa Lermatang Diduga Berikan Data Tidak Lengkap, Ratusan Pemilik Lahan Merasa Dirugikan dan Minta Penjelasan

Kaur Pemerintahan Desa Lermatang Diduga Berikan Data Tidak Lengkap, Ratusan Pemilik Lahan Merasa Dirugikan dan Minta Penjelasan
Kaur Pemerintahan Desa Lermatang Diduga Berikan Data Tidak Lengkap, Ratusan Pemilik Lahan Merasa Dirugikan dan Minta Penjelasan

InvestigasiMabes.coml Tanimbar -- Polemik pendataan lahan masyarakat di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kaur Pemerintahan Desa Lermatang, Mesak Takdare, diduga telah menyampaikan data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga mengakibatkan sekitar 200 warga pemilik lahan tidak tercantum dalam daftar yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Sejumlah warga mengaku sebelumnya telah menyerahkan data kepemilikan lahan beserta dokumen pendukung kepada pemerintah desa dengan harapan seluruh bidang tanah mereka didata dan diteruskan kepada pemerintah. Namun, ketika hasil pendataan diketahui, mereka mendapati nama maupun lahan mereka tidak masuk dalam daftar tersebut.

Menurut warga, kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan besar mengenai mekanisme pendataan yang dilakukan. Mereka mempertanyakan dasar penentuan data yang dikirim serta alasan mengapa ratusan pemilik lahan tidak ikut terakomodasi.

Apabila benar terdapat warga yang telah menyerahkan data namun tidak dimasukkan dalam daftar resmi, maka hal tersebut berpotensi merugikan hak-hak masyarakat dan dapat memicu konflik sosial di kemudian hari. Karena itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera melakukan audit dan verifikasi ulang terhadap seluruh data lahan yang berasal dari Desa Lermatang.

Selain itu, muncul dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya konspirasi atau kepentingan tertentu di balik tidak terakomodasinya sebagian data pemilik lahan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh sebab itu, masyarakat meminta aparat yang berwenang melakukan penelusuran secara transparan dan independen agar seluruh persoalan menjadi terang.

Warga juga mendesak Kaur Pemerintahan Desa Lermatang, Mesak Takndare, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pendataan, kriteria yang digunakan, serta alasan tidak masuknya sekitar 200 pemilik lahan ke dalam daftar yang telah disampaikan kepada pemerintah.

Di sisi lain, masyarakat berharap Pemerintah Desa Lermatang, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan instansi terkait segera mengambil langkah korektif dengan membuka ruang verifikasi ulang sehingga seluruh warga yang memiliki hak atas lahan memperoleh perlakuan yang adil dan tidak dirugikan akibat dugaan kesalahan administrasi maupun tindakan yang bertentangan dengan prinsip transparansi.

Masyarakat desa lermatang juga meminta kepada Tim Satgas dan Aparat Penegak Hukum agar memanggil dan memeriksa oknum kaur tersebut dan apabila ditemukan fakta pembohongan maka oknum tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red IM Tim).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim