Revitalisasi SMPN 3 Lubuk Alung di Bawah Program TNI Tuai Sorotan: Perubahan Anggaran, Pekerja Berseragam Loreng, hingga Minimnya Informasi

Revitalisasi SMPN 3 Lubuk Alung di Bawah Program TNI Tuai Sorotan: Perubahan Anggaran, Pekerja Berseragam Loreng, hingga Minimnya Informasi
Revitalisasi SMPN 3 Lubuk Alung di Bawah Program TNI Tuai Sorotan: Perubahan Anggaran, Pekerja Berseragam Loreng, hingga Minimnya Informasi

InvestigasiMabes.coml Padang Pariaman -Program revitalisasi sekolah yang dilaksanakan melalui jajaran TNI di SMP Negeri 3 Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, menuai sorotan setelah Tim Investigasi menemukan sejumlah fakta lapangan yang memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek.

Di tengah upaya pemerintah mempercepat pembangunan sarana pendidikan, pelaksanaan proyek yang semestinya mengedepankan prinsip keterbukaan justru dinilai menyisakan berbagai kejanggalan yang patut mendapat penjelasan dari pihak-pihak berwenang.

Plang Proyek Diduga Mengalami Perubahan Nilai Anggaran

Hasil penelusuran Tim Investigasi di lokasi menunjukkan plang proyek mencantumkan pelaksana dari jajaran Pangdam XX/Tuanku Tambusai. Namun perhatian publik tertuju pada nilai anggaran yang diduga mengalami perubahan.

Pada bagian nilai proyek terlihat bekas penutupan angka, yang menurut informasi dan dokumentasi lapangan sebelumnya tercantum sekitar Rp3,4 miliar, sedangkan pada plang yang kini terpasang tertulis Rp3.299.000.000.

Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar revisi nilai anggaran, kapan perubahan dilakukan, serta apakah telah sesuai dengan mekanisme administrasi yang berlaku. Hingga laporan ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai perubahan tersebut.

Pekerja Sipil Mengenakan Kaos Loreng

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah seluruh pekerja yang ditemui di lokasi merupakan tenaga sipil, namun mengenakan kaos loreng TNI AD.

Saat dikonfirmasi, beberapa pekerja mengaku penggunaan pakaian tersebut merupakan arahan dari pihak pengelola proyek.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Selama ini penggunaan atribut loreng identik dengan institusi militer dan kerap menjadi perhatian aparat apabila digunakan oleh pihak yang tidak berhak. Karena itu, publik menilai perlu ada penjelasan mengenai dasar penggunaan atribut tersebut dalam proyek yang melibatkan tenaga kerja sipil.

Pihak Sekolah Mengaku Tidak Mengetahui Secara Utuh

Sumber internal sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa proses pekerjaan berlangsung secara tiba-tiba.

Menurutnya, tim pelaksana datang dan langsung melakukan pembongkaran pada bagian atap bangunan. Informasi kepada pihak sekolah disebut baru diberikan ketika pekerjaan telah berjalan.

"Kami cukup terkejut. Pekerjaan sudah dimulai saat kami mendapat informasi," ungkap sumber tersebut.

Apabila keterangan ini benar, maka perlu dijelaskan bagaimana mekanisme koordinasi antara pelaksana proyek dengan pihak sekolah sebagai pengguna fasilitas pendidikan.

Atap Lama Masih Layak, Mengapa Diganti?

Tim Investigasi juga menemukan atap seng yang dibongkar secara kasat mata masih berada dalam kondisi yang relatif layak digunakan.

Material tersebut kemudian diganti menggunakan atap spandek, sementara sebagian rangka kayu penyangga tetap dipertahankan.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar teknis pekerjaan, hasil pemeriksaan kondisi bangunan sebelumnya, serta pertimbangan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Berbagai temuan di lapangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

Apakah perubahan nilai anggaran telah sesuai prosedur administrasi? Siapa yang memerintahkan penggunaan pakaian loreng bagi tenaga kerja sipil? Bagaimana mekanisme koordinasi dengan pihak sekolah sebelum pekerjaan dimulai? Apakah seluruh item pekerjaan telah mengacu pada hasil kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan?

InvestigasiMabes.com menegaskan bahwa seluruh temuan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pihak TNI, pelaksana proyek, pemerintah daerah, serta instansi teknis lainnya agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim Investigasi / Redaksi Investigasimabes.com)

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim