Redaktur InvestigasiMabes.com Kecam Pernyataan Wakil PWI Kab, Bogor, Desak Klarifikasi dan Permohonan Maaf kepada Publik

Redaktur InvestigasiMabes.com Kecam Pernyataan Wakil PWI Kab, Bogor, Desak Klarifikasi dan Permohonan Maaf kepada Publik
Redaktur InvestigasiMabes.com Kecam Pernyataan Wakil PWI Kab, Bogor, Desak Klarifikasi dan Permohonan Maaf kepada Publik

InvestigasiMabes.com | Jakarta – Redaktur InvestigasiMabes.com sekaligus Wakil Pimpinan Umum, Yanto, menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan yang disampaikan Wakil PWI Kab, Bogor dalam sebuah video yang beredar di media sosial terkait perusahaan media yang belum terverifikasi Dewan Pers dan wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Menurut Yanto, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat apabila dipahami seolah-olah perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW secara otomatis dapat dipidana.

"Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang keliru mengenai hukum pers di Indonesia. Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penyampaian informasi kepada publik harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan opini yang dapat menyesatkan," tegas Yanto.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, mengembangkan kehidupan pers nasional, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas pemberitaan, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi pers dalam meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, serta mendata perusahaan pers.

"Dewan Pers bukan aparat penegak hukum. Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi pidana kepada perusahaan pers maupun wartawan. Kewenangannya adalah menjaga kemerdekaan pers, memfasilitasi penyelesaian sengketa pers, dan meningkatkan profesionalisme insan pers," ujar Yanto.

Lebih lanjut, Yanto menegaskan bahwa verifikasi perusahaan pers merupakan mekanisme administratif yang bertujuan mendorong profesionalisme perusahaan pers, sedangkan UKW merupakan instrumen untuk mengukur dan meningkatkan kompetensi wartawan. Kedua hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang atau suatu perusahaan pers melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, Yanto meminta Wakil PWI Bogor segera memberikan klarifikasi apabila terdapat kekeliruan dalam penyampaian pernyataannya agar tidak menimbulkan polemik di kalangan insan pers maupun masyarakat luas.

"Saya mendesak agar yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada publik apabila pernyataannya telah menimbulkan kesalahpahaman. Organisasi profesi pers seharusnya menjadi contoh dalam memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat serta menjaga persatuan insan pers, bukan justru memunculkan stigma terhadap media maupun wartawan," tegasnya.

Yanto juga mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, profesionalisme, independensi, dan kebebasan pers yang bertanggung jawab sebagai pilar demokrasi.

Editor : Redaktur
Sumber : Redasi